HARNAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyebut non-fungible token (NFT) berpotensi menjadi tempat pencucian uang hasil tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjawab pertanyaan anggota dewan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Lili memaparkan NFT merupakan berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik lantaran diverifikasi pada block chain atau buku besar digital. “Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang,” kata Lili.
Menurut Lili, modus cuci uangnya, seseorang bisa membuat NFT. Kemudian bisa dibeli dengan uang hasil tindak pidana.
“Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram,” imbuh Lili.
Lili memastikan, KPK bisa melakukan penelusuran NFT ini dengan menggunakan teknologi blockchain untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga,” kata Lili.
Editor: Firli Yasya