Pakar Money Loundring Yenti Garnasih, Tunjuk Sembilan Bintang Sebagai Kuasanya, Ada Apa?

Salah satu tim kuasa hukum dari Sembilan Bintang, Abdul Rozak. (Foto : Dok. Sembilan Bintang)

Harnas.id, Bogor – Polemik pemberhentian Dr. Yenti Garnasih sebagai dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor oleh Rektor Prof. Bibin Rubini semakin memanas.

Permasalahan bermula di awal tahun 2022 beberapa pengajar atau dosen di Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor membuat petisi menyatakan sikap agar Dekan Fakultas Hukum Unversitas pakuan mundur atau diberhentikan.

Mereka menduga, terdapat tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang ada baik aturan umum maupun khusus. Selain itu, ramainya petisi yang telah disebar dan tersebar luaskan ke khalayak publik, maka menyebabkan kekisruhan sistemik yang terjadi di internal kampus Universitas Pakuan Bogor.

Dari peristiwa itu, memicu aksi unjuk rasa pada tanggal 07 Maret 2022 di halaman gedung Rektor Universitas Pakuan dan gedung pembelajaran Fakultas Hukum Unpak Bogor.

Aksi Unjuk Rasa tersebut dilakukan untuk mengkritisi kebijakan Dr. Yenti Garnasih sebagai dekan dan menuntut rektor untuk memberhentikan Yenti dari jabatannya.

Beberapa isu yang disorot dalam aksi tersebut adalah, tata kelola fakultas, kebijakan yang mengabaikan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dugaan konflik kepentingan, hingga gaya kepemimpinan Yenti selama menjabat sebagai dekan FH Unpak.

Pada tanggal 25 Maret 2022, Yenti resmi diberhentikan sebagai dekan Fakultas Hukum Universitas pakuan Bogor oleh Rektor Prof. Bibin Rubini.

Yenti menyebut tuduhan atas dirinya oleh para dosen tidak sesuai fakta dan terkesan mengada-ada semata untuk melengserkan dirinya sebagai dekan fakultas hukum Universitas Pakuan Bogor.

“Persoalan yang terjadi merupakan kewenangan dan tanggung jawab Rektorat Universitas Pakuan, bukan saya,” kata Yenti.

Pada 26 April 2022, Yenti pun melakukan Laporan Kepolisian di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas dugaan fitnah dan atau menyerang kehormatan serta nama baik melalui media sosial secara terang-terangan tanpa adanya klarifikasi sebelumnya.

Akhirnya Laporan Kepolisian pun diterbitkan sebagaimana Nomor : LP / B / 0202 / IV / 2022 / SPKT / Bareskrim Polri tanggal 26 April 2022.

Tak sampai disitu, masalah lain timbul disaat LP tersebut mandek selama 2 tahun lamanya tanpa adanya kejelasan dan kepastian hukum.

Pada bulan September 2022, Yenti menyambangi Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners guna meminta bantuan hukum atas perkaranya yang sampai dengan saat ini belum ada kejelasan.

Salah satu tim kuasa hukum Yenti, Abdul Rozak, membenarkan bahwa telah datang seseorang ke kantor hukumnya  atasnama Dr. Yenti Garnasih guna memohon bantuan hukum.

“Kami sedang mendalami kasusnya, dan akan segera melakukan konferensi pers dalam waktu dekat ini. Karena dari bukti-bukti yang sebagian telah diserahkan kepada kami terdapat unsur pidana mutlak yang layak dipertimbangkan serius oleh penyidik bareskrim mabes polri,” terang Abdul.

Tidak hanya itu, Abdul juga membeberkan terdapat juga dugaan praktik-praktik Korupsi – Kolusi – Nepotisme (KKN) yang ditemukan dalam data yang ia pegang saat ini. Diduga keras dilakukan oleh beberapa oknum pengajar atau dosen serta pejabat struktural, baik berada dalam rektorat maupun yang berada didalam struktural fakultas hukum unpak.

“Kami akan membuat perhitungan serius serta tegas terhadap permasalahan ini. Tunggu saja tanggal mainnya,” tegas salah satu tim kuasa hukum dari Sembilan Bintang tersebut.

 

Editor : Edwin S