HARNAS.ID – Penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Tigor Prakasa telah menerima vonis kasusnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dia divonis penjara tiga tahun enam bulan.
“Pidana Penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022).
Syahri juga mendapatkan pidana denda Rp 200 juta. Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Ali.
Tigor terbukti bersalah telah memberikan suap ke Syahri. Dia melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Putusan ini sudah sesuai dengan tuntutan jaksa terhadap Tigor. KPK mengambil opsi pikir-pikir untuk menindaklanjuti vonis Tigor. Tigor juga mengambil opsi yang sama.
“Menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap menerima atau upaya hukum lanjutan,” tutur Ali.
Editor: Ridwan Maulana