Harnas.id, JAKARTA – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus dalami adanya dugaan korupsi di Kementrian Pendidikan Budaya dan Riset Teknologi yang menyeret tersangka Nadiem Makarim.
Kali ini penyidik memeriksa yang diduga mengetahui adanya tindak pidana korupsi dengan memanggil 2 orang saksi.
“Memeriksa 2 orang saksi terkait dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 – 2022 di Mendikbudristek,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Anang menambahkan, kedua saksi yang diperiksa yakni AK selaku Karyawan PT Airmas Perkasa Ekspres dan IS selaku Staf Sales PT Ayooklik Air Mas Perkasa.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud” lanjut Anang.
Dugaan Tindak Pidana korupsi ini berawal dari Nadiem yang menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam lampiran peraturan itu, spesifikasi teknis sudah dipatok menggunakan Chrome OS dan dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.
Editor : Wawan