HARNAS.ID – Bos KSO Duta Regency Kurnia Metropolitan Properti, Tan Kian seolah licin dari jerat hukuman. Padahal, Tan Kian beberapa kali melakukan kerjasama dengan Benny Tjokrosaputro, salah satu tersangka korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengkaui telah beberapa kali meriksa Tan Kian sebagai saksi dengan tersangka Benny Tjokrosaputro, namun dari pemeriksaan itu Jampidsus belum menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh bos properti ini.
Dalam pemeriksaan, penyidik lebih memfokuskan terkait perburuan aset milik tersangka Benny yang berada di Tan Kian.
“Tiga kali pemeriksaan, terbanyak porsi pemeriksaan itu memang ada di aset, penyidik berusaha untuk mengidentifikasi aset terkait Asabri yang ditangan Tan Kian,” kata Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Tan Kian merupakan bos yang memiliki beberapa properti mewah di kawasan Ibu Kota. Diantaranya, Pacific Place, Hotel JW Marriot dan Hotel Ritz Carlton. Selain itu, Tan Kian juga memiliki properti di kawasan sentra bisnis (CBD) Sudirman-Kuningan yakni, The Plaza Office Tower.
Tan Kian juga menjadi pemilik Dua Mutiara Grup. Dalam menjalankan bisnisnya, Tan Kian juga bermitra dengan PT. Hanson International Tbk (MYRX) untuk mengembangkan Millenium City di Serpong, Tangerang.
Lanjut Febrie, dalam menutup kerugian negara akibat korupsi PT Asabri yang ditaksir Rp 23,71 triliun, tim penyidik Jampidsus terus memburu aset milik para tersangka, termasuk, memburu aset milik teman bisnis Benny Tjokrosaputro itu.
Febrie menegaskan, aset-aset yang dimiliki Tan Kian, diduga dibeli menggunakan uang korupsi PT Asabri yang dilakukan oleh tersangka Benny.
“Penyidik berusaha untuk bisa mengidentifikasi aset-aset Benny Tjokro terkait Asabri yang ada ditangan Tan Kian. Tinggal mengenai aset yang punya Benny Tjokro yang dikerjasamakan. Ini yang harus diidentifikasi lagi tanahnya, lokasi, luasnya,” pungkas Febrie.
Dalam perkara ini, Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).
Kemudian 8 tersangka lainnya, adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Lalu, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Dua mantan Direktur Utama PT Asabri yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Lalu Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Juncto Pasal 55 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Untuk tersangka JS, penyidik menjeratnya dengan pasal 3 UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Ridwan Maulana