HARNAS.ID – Komisi Pemilihan Umum mencatat, sedikitnya 123 permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, data tersebut merupakan pembaharuan Selasa (22/12/2020) pukul 01.01 WIB.
“Sebanyak 123 permohonan, 1 pemilihan gubernur, 13 pemilihan wali kota, 109 pemilihan bupati,” katanya.
Adapun penambahan 36 permohonan perselisihan hasil pemilu yang masuk sehari terakhir, Senin (21/12/2020) dini hari. Jumlah PHPU yang diajukan sebanyak 87 permohonan. KPU sebelumnya mempersiapkan kemungkinan PHPU Pilkada Serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bimtek) dalam persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilu/pilkada (PHPU) di MK,” ujar Hasyim Asy’ari.
KPU telah mengadakan rapat koordinasi secara internal dengan KPU daerah maupun eksternal dengan MK untuk mempersiapkan kemungkinan gugatan perselisihan hasil pemilu tersebut. Bimtek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada.
“Bimtek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada,” tuturnya.
Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU mengkoordinasikan soal penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, agar dapat berjalan satu pintu dan dikendalikan oleh KPU Pusat. Advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU Provinsi Kabupaten Kota penyelenggara Pilkada Serentak.
Sesuai tahapan, jadwal pengajuan permohonan PHPU ke MK, 3 kali 24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara pilkada. Sementara untuk penetapan calon kepala daerah terpilih paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Editor: Ridwan Maulana