Polresta Bogor Kota Bongkar Peredaran Susu Kadaluarsa, Ratusan Kardus Diamankan di Depok

Petugas Satreskrim Polresta Bogor Kota menunjukkan barang bukti ratusan kardus susu kadaluarsa yang dimanipulasi tanggalnya dalam penggerebekan di Bogor dan Depok, Senin (16/6/2025). Foto: Hadi/ harnas.id
Petugas Satreskrim Polresta Bogor Kota menunjukkan barang bukti ratusan kardus susu kadaluarsa yang dimanipulasi tanggalnya dalam penggerebekan di Bogor dan Depok, Senin (16/6/2025). Foto: Hadi/ harnas.id

Harnas.id, BOGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik peredaran susu kadaluarsa yang telah dimanipulasi tanggal kedaluwarsanya di wilayah Kota Bogor dan Depok. Kasus ini terungkap setelah petugas mendatangi sebuah toko grosir permen di Jalan Raya Pangkalan 1 No. 16, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, pada Senin (16/6/2025) pukul 14.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 38 krat susu kemasan botol dan 66 krat susu kemasan kotak yang diduga telah kadaluarsa namun diberi label baru agar tampak layak konsumsi.

“Awalnya kami menemukan produk susu yang tampak seperti barang reject, tapi diberi label tanggal kedaluwarsa baru. Setelah kami selidiki lebih lanjut, kami temukan gudang lain di Depok yang menyimpan stok jauh lebih besar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, Selasa (17/6/2025).

Pengembangan dilakukan ke sebuah gudang di Jalan Jabon, Kota Depok, yang diketahui milik pelaku berinisial F. Dari lokasi ini, aparat menemukan 300 kardus susu siap edar yang telah dimanipulasi tanggal kadaluarsanya.

Polisi kemudian mengamankan tiga tersangka berinisial M, F, dan I, serta satu orang lainnya berinisial KA. Para pelaku diduga memperdagangkan produk susu yang telah lewat masa simpan dengan motif ekonomi.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 99 jo Pasal 143 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar,” tambah AKP Aji.

Kepala Balai POM Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, yang turut hadir dalam pengungkapan kasus ini, menegaskan bahwa konsumsi produk kedaluwarsa seperti susu sangat berbahaya karena berpotensi mengandung bakteri patogen.

“Salah satu ancaman serius adalah bakteri Salmonella Paratyphi yang dapat menyebabkan keracunan berat, bahkan kematian. Masyarakat harus benar-benar memperhatikan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk pangan,” ujar Jeffeta.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar lebih teliti memeriksa label EXP (expired) pada produk makanan dan minuman yang dibeli, serta segera melaporkan bila menemukan indikasi pemalsuan produk.

Laporan: Hadi

Editor: IJS