Polresta Kota Bogor Berhasil Bongkar Sindikat Pengiriman TKI Ilegal ke Timur Tengah

Harnas.id, Bogor – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Dalam operasi tersebut, delapan calon pekerja migran ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa sindikat ini melibatkan dua warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di Qatar.

“Dua orang WNI berinisial D dan N yang berada di Qatar menjadi otak pengiriman TKI ilegal. Mereka menggunakan Bogor sebagai tempat penampungan sebelum memberangkatkan pekerja ke Timur Tengah, seperti Uni Emirat Arab dan Qatar,” ujar Kombespol Bismo, Jumat (27/12/2024).

Sindikat ini menjalankan bisnis ilegal dengan tidak melibatkan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang resmi. Para calon TKI direkrut dan diberangkatkan secara ilegal, dengan biaya pemberangkatan yang kemudian dibebankan kepada mereka melalui pemotongan gaji selama bekerja.

“Jaringan ini meraup ribuan dirham dari praktik ilegal ini, yang berasal dari hutang pemberangkatan TKI ilegal yang harus disetor dari gaji mereka,” jelasnya.

Modus operandi sindikat ini adalah merekrut tenaga kerja dari berbagai daerah di Indonesia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Timur Tengah. Proses rekrutmen dilakukan tanpa melalui jalur hukum yang sah, sehingga para pekerja tidak mendapatkan perlindungan hukum dan hak-hak yang seharusnya mereka terima.

P2MI dan Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk memberantas jaringan pengiriman TKI ilegal. Selain melindungi para calon pekerja migran, langkah ini juga bertujuan untuk menindak tegas pelaku yang memanfaatkan celah hukum untuk keuntungan pribadi.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dan memastikan bahwa proses pemberangkatan tenaga kerja dilakukan melalui jalur yang legal dan resmi,” pungkas Kombespol Bismo.