HARNAS.ID – DPR RI menerima surat presiden tentang nama calon Kapolri yakni Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
“Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI atas nama Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Kapolri diangkat dan diberhentikan presiden dengan persetujuan DPR RI.
“DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Persyaratan itu meliputi adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan rapat pimpinan, rapat badan musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya surat presiden tentang pencalonan kapolri serta penugasan komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
“Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dewan,” katanya.
Proses itu akan ditempuh selama 20 hari terhitung sejak tanggal surat presiden diterima oleh DPR RI. Parlemen kumudian akan menjalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.
Editor: Ridwan Maulana