HARNAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak berpuas diri dalam penanganan kasus korupsi. Jokowi mengingatkan masyarakat masih menilai pemberantasan korupsi di Indonesia belum sepenuhnya baik.
“Aparat penegak hukum termasuk KPK sekali lagi jangan cepat berpuas diri dulu, karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai ini,” kata Jokowi dalam puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Jokowi mengingatkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Maka dari itu, menurut dia, penanganannya juga memerlukan metode yang luar biasa pula.
“Dilihat dari jumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum jumlahnya juga termasuk luar biasa,” kata dia.
Ia memperinci, selama kurun Januari hingga November 2021, Polri telah menyidik sedikitnya 1.032 perkara korupsi, Kejaksaan sebanyak 1.486 perkara korupsi, sementara KPK 109 perkara korupsi.
Mengutip sebuah survei nasional yang digelar pada November 2021, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut, masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan dengan proporsi 15,2 persen, di bawah penciptaan lapangan pekerjaan mencapai 37,3 persen. Setelahnya, harga kebutuhan pokok mencapai 10,6 persen.
Menurutnya, jika ketiga permasalahan tersebut dipandang menjadi satu kesatuan, maka tindak pidana korupsi menjadi pangkal permasalahannya.
“Korupsi bisa mengganggu penciptaan lapangan kerja, korupsi juga bisa menaikkan harga kebutuhan pokok,” kata dia.
Atas hal itu, Jokowi menyebut penanganan korupsi memerlukan metode baru yang lebih luar biasa. Dia mengatakan, metode tersebut harus terus diperbaiki dan disempurnakan.
Penindakan korupsi, kata dia, diharapkan jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan. Namun, sambungnya, diperlukan upaya-upaya yang lebih fundamental, mendasar, dan komprehensif, serta dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Upaya penindakan sangat penting untuk dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu. Bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek menakutkan (deterrence effect) kepada yang berbuat, tetapi penindakan juga sangat penting untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian,” tegasnya.
Editor: Ridwan Maulana