Harnas.id, Bogor – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong untuk mengeluarkan Budianto Soenjaya, pengusaha asal Bandung dari tahanan, menyusul putusan onslag (perbuatan ada tapi bukan perbuatan pidana).
Putusan majelis hakim PN Cibinong yang diketuai oleh Zulkarnaen tersebut dibacakan di depan persidangan yang dihadiri jaksa penuntut umum Kejari Cibinong, terdakwa dan penasehat hukum Bernhard dan Darwin Panggabean pada hari Jumat 9 Agustus 2024 di ruang sidang Harifin A Tumpa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa seperti dalam dakwaan ke 1, tapi perbuatan terdakwa bukan perbuatan pidana,” kata hakim ketua Zulkanaen saat membacakan putusan.
Kemudian hakim juga dalam putusannya menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kemudian secara tegas hakim juga meminta membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan. Selanjutnya memulihkan terdakwa atas hak dan martabatnya.
Kemudian hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa apa yang terungkap dipersidangan majelis hakim menilai penjualan tanah milik Roy Sudarnoto yang dijual oleh Hendra dan terdakwa Budi bukan merupakan perbuatan pidana. Dari itulah hakim menilai terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
“Oleh karena itu terdakwa dilepaskan dan harus dipulihkan nama baik terdakwa, karena dilepas dari seluruh tuntutan maka harus sgera dibebaskan,” ujarnya.
Putusan Hakim Sudah Tepat
Sementara usai sidang, penasehat hukum terdakwa Bernhard dan Darwin Panjaitan kepada wartawan menyatakan putusan hakim tersebut sudah tepat dan sesuai dengan fakta persidangan. “Hakim menyatakan perbuatan terdakwa bukan perbuatan pidana tapi perbuatan perdata dan putusan hakim itu sudah tepat,” ujar Bernhard.
Karena tindakan terdakwa, menurut Bernhard, pada saat itu ada surat kuasa atau surat tugas yang diberikan oleh saksi Roy sebagai pemilik PPJB kepada Budianto.
Karena pemilik PPJB ini perjanjian pengikatan jual beli yang secara hukum adalah sah dan mengikat kedua belah pihak.
“Inilah dasar pertimbangan hakim kenapa surat tugas dan surat kuasa yang diberikan Roy kepada terdakwa Budianto itu mengandung unsur perdata. Ketika saudara terdakwa Budianto menerima uang dia bukan semata-mata uang tersebut adalah penggelapan,” katanya.
Tetapi dia ditugaskan oleh Roy dengan surat tugas dan kuasa tersebut untuk menjualkan tanahnya 9.000 meter dengan harga Rp 3.1 miliar kepada Sentul City.
“Ini yang perlu kita catat. Oleh karena itu hakim meyakini perbuatan terdakwa bukan perbuatan tindak pidana penggelapan,” katanya.
Karena terungkap di fakta persidangan bahwa semua alur cerita persoalan yang dibuat pelapor mengarahkan kepada pidana tetapi dipersidangan terungkap ada PPJB, ada surat tugas, ada surat pernyataan dari Hendra yang menyatakan bahwa hasil penjualan tanah tersebut akan diserahkan kepada terdakwa.
“Jadi ada surat pernyataan Hendra, jadi jangan bohong. Karena ada surat pernyataan pada tahap penyidikan tapi tidak disita oleh penyidik Polri,” katanya.
Bukti inilah dilampirkan dalam pledoi kemarin, ada bukti pernyataan Hendra hasil penjualan tanah 9.000 meter yang di Sentul adalah kepada Budianto.
“Jadi tindakan Budi atas restu dan kuasa resmi Roy, dan saksi Roy mengakuinya,” katanya.
Darwin Panggabean pun menambahkan bahwa dasar putusan hakim tepat karena memang ada pernyataan Hendra Hakim yang dibuat dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangi dan cap materai yang bunyinya akan menyerahkan semua hasil penjualan tanah tersebut yang dibeli oleh Sentul City sebagai tanggungjawab atas utang istrinya.(*)
Editor : I. Sidik