HARNAS.ID-Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang membatalkab hukuman mati terhadap enam terpidana kasus jaringan internasional. Sahroni juga mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki putusan yang dinilai janggal tersebut.

Politikus Partai Nasdem itu juga mengaku kecewa dengan putusan PT Bandung itu. Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, keenam terpidana yang merupakan warga negara asing (WNA) itu dijatuhi hukuman mati karena kepemilikan 402 kilogram sabu.

“Putusan ini tentunya melukai rasa keadilan kita. Saya sedih dengan putusannya. Karena ketika kepolisian berusaha keras memberantas narkoba, namun di tingkat pengadilan, hukuman bagi para pengedar ini justru diringankan,” katanya, Minggu (27/06/2021).

Menurut Sahroni, seharusnya hakim dan Jaksa memiliki prinsip yang sama untuk menjatuhi hukuman berat bagi pengedar narkoba, apalagi bandar berskala besar. “Jadi memang hukum mati yang pantas,” tegasnya.

Terkait hal itu, Sahroni meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelidiki lebih lanjut terkait majelis hakim yang menjatuhkan putusan tersebut. Sebab menurutnya, putusan itu janggal.

“Saya mau ada pengusutan di balik keputusan PT (Pengadilan Tinggi) ini. Karena ini jelas tidak masuk akal vonisnya. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu menyelidiki dan menurunkan tim khusus untuk memeriksa hakim maupun putusan hakimnya dalam kasus ini.” tegasnya lagi.

Editor: Sidharta Aria Agung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini