Revisi UU Pilkada Dibatalkan, DPR Pastikan Pendaftaran Pilkada Sesuai Putusan MK

Harnas.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tidak akan diberlakukan. Oleh karena itu, proses pendaftaran Pilkada tetap akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco menjelaskan bahwa RUU Pilkada ini sebenarnya sudah dibawa ke rapat paripurna. Namun, setelah mengalami penundaan selama 30 menit, diputuskan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilanjutkan.

“Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, jika ingin diadakan paripurna lagi, harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur dalam tata tertib di DPR. Karena pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu bahwa pendaftaran Pilkada sudah dimulai,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco menegaskan bahwa DPR akan patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku. Ia memastikan bahwa RUU Pilkada tersebut tidak akan berlaku lagi.

“Pada saat pendaftaran nanti, karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi dari judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Demikian pernyataan singkat dari kami, semoga menjadi jelas,” ujarnya.

Editor : IJS