Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari | IST

HARNAS.ID – Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menyebut eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membawa penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Tujuannya, untuk mengurus permohonan peninjauan kembali (PK).

“Pada September 2020, bang Azis ke Tangerang untuk membahas Rapim (Rapat Pimpinan) Golkar karena mau ada pergantian Ketua Golkar Kaltim. Beliau juga menyampaikan mau memperkenalkan Robin untuk bantu-bantu kasus PK di Mahkamah Agung,” kata Rita di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021).

Rita dihadirkan JPU KPK sebagai saksi untuk dua terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Dalam dakwaan Rita disebut menyuap Stepanus Robiin Pattuju Rp 5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohohan PK.

“Saya kenal Pak Azis dengan baik. Beliau teman sahabat saya, suami kakak saya yang sudah saya kenal sejak di KNPI dan Golkar. Beliau alumnus KNPI. Di Golkar beliau teman saya,” tutur Rita.

Rita menyebut memang sebelumnya Azis sudah tahu kasusnya karena dia memiliki kantor pengacara Syam. Menurut Rita, Syam yang juga mengurus perkara hukumnya sebelumnya.

Rita Widyasari sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2018 karena terbukti menerima gratifikasi Rp 110.720.440.000,00 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar. Rita juga masih menjadi tersangka dugaan TPPU di KPK.

“Awalnya saya kurang tahu apa kepentinganya karena baru pertama kali ketemu Pak Robin, lalu menunjukkan ID card. Pak Azis mengatakan bahwa Pak Robin mau bantu terkait dengan PK,” kata Rita.

Pertemuan itu berlangsug di ruang pertemuan Lapas Tangerang yang kerap dinamakan museum. “Saat itu Pak Azis juga menyerahkan amplop cokelat kepada Pak Robin, saya tidak tahu itu amplop apa,” ujarnya.

Seminggu setelah datang bersama Azis, Robin kembali datang dengan Maskur Husain ke Lapas Tangerang.

“Beliau berdua bilang akan membantu PK saya dan bisa mengembalikan 19 aset saya dengan syarat membayar lawyer fee Rp 10 miliar dan saya harus mengganti pengacara lama saya. Saya percaya karena mereka menunjukkan dokumen-dokumen yang pernah ditangani, katanya pernah bantu di Talimantan Timur kasusnya bisa hilang,” ungkap Rita.

Rita pun akhirnya sepakat untuk memberhentikan pengacara lamanya bernama Sugeng dan membuat surat kuasa baru kepada Maskur Husain sekaligus membuat satu surat terkait dengan pengembalian 19 aset miliknya.

“Rp 10 miliar menurut Pak Maskur sudah murah karena ada Pak Robin sebagai penyidik,” kata Rita.

Rita awalnya kaget ada penyidik KPK yang bisa menemuinya di lapas. Namun, karena yang membawa adalah Azis Syamsuddin sebagai orang yang ia percaya, Rita pun mau mengikuti persyaratan yang diminta.

“Karena yang membawa orang terpercaya dan saat itu juga saya dalam proses PK yang sampai saat Pak Azis dan Pak Robin datang nomor PK-nya tidak keluar. Akan tetapi, tidak lama setelah bertemu nomor PK-nya keluar,” kata Rita.

Namun, hasilnya PK Rita pada Juni 2021 ditolak MA sehingga yang bersangkutan harus tetap menjalani hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini