Politikus PDI-P Ihsan Yunus | IST

HARNAS.ID – Operator anggota DPR Fraksi PDI-P Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas disebut memiliki peran dalam proyek bansos di Kemensos. Peran Yogas yakni terkait bagi-bagi kuota bansos untuk vendor.

Hal tersebut terungkap saat Direktur Keuangan PT Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa Harry Sidabukke di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021). 

PT Mandala Hamonangan Sude diketahui mendapat pekerjaan pengadaan paket bansos melalui Harry Sidabukke.

Rajif awalnya mengungkap pertemuan antara Harry Van Sidabukke dengan Yogas serta adik Ihsan Yunus, Iman Ikram. Harry, kata Rajif, sempat meminjam ruangan di kantor PT Mandala Hamonangan Sude untuk rapat.

“Waktu itu dia bilang pinjam rungan buat meeting,” ungkap Rajif saat bersaksi.

Awalnya Rajif mengaku tak mengetahui sosok Yogas. Rajif baru mengetahui sosok dan peran Yogas dari Harry Van Sidabukke.

“Baru pada akhir-akhir itu dikasih tahu kalau misalkan Yogas itu ada peranan, dikasih tahu digrup (whatsapp) seperti itu,” kata Rajif.

“Peranan seperti apa yg disampaikan oleh Pak Harry ke saudara?,” tanya jaksa KPK.

“Diinformasikan kalau di grup (whatsapp) ada yang bisa untuk bagi-bagi sembako,” jawab Rajif.

“Bagi-bagi kouta (bansos)?,” tutur jaksa menegaskan.

“Informasinya seperti itu,” ucap Rajif.

Dikatakan Rajif, dirinya mengetahui Yogas berperan membagi kuota bansos pada Oktober 2020. “Saya waktu itu (diinformasikan) di whatsapp grup itu bulan Oktober,” ujar Rajif.

Jaksa lebih lanjut mendalami Rajif soal peran Iman Ikram. Jaksa curiga Yogas dan Iman ‘berkomplot’ terkait bagi-bagi kouta bansos.

“Apa Saudara tahu Iman Ikram pihak bagi kuota selain Yogas?” tanya jaksa lagi.

“Dalam percakapan WA hanya ditekankan ke Yogas,” jawab Rajif.

“Waktu itu Iman bilang orangnya Yogas bantu bagi-bagi kouta?,” tanya jaksa.

“Kalau itu ngga pak. Tapi setau saya mereka saling kenal, tapi saya ngga tau kenalnya ngapain saya kurang tahu,” jawab Rajif.

Rajif dalam kesaksiannya mengaku mengenal sosok Iman merupakan adik Ihsan Yunus dari pemberitaan media. Rajif tak membantah jika Iman beberapa kali mendatangi kantor PT Mandala Hamonangan Sude.

“Setahu saya hanya ngobrol biasa, karena kebetulan Iman itu suka olahraga sepeda, jadi ngobrol bareng sepeda,” ujar Rajif.

Lebih lanjut Rajif tak membantah soal pembelian 2 sepeda Brompton dengan total Rp 95 juta oleh Harry Sidabukke. Menurut Harry, kata Rajif, sepeda Brompton itu untuk Iman dan Yogas.

Yogas dalam sidang sebelumnya tak membantah menerima dua unit sepeda Brompton dari Harry. Yogas menampik pemberian sepeda itu terkait pengadaan bansos.

“Harry minta reimburse untuk pembayaran Brompton, waktu itu saya reimburse ke Harry Rp 95 juta untuk pembelian Brompton. Seinget saya dikasih tahu untuk Yogas sama Iman,” ucap Rajif.

Diketahui, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke sebelumnya didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. 

Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.

Diduga Harry memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sementara Ardian diduga memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar. Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. 

Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sementara Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Atas dugaan perbuatan itu, Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini