HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara atau wajib lapor mengenai batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2021 yang jatuh pada 31 Maret 2022.
Atas hal itu, KPK mengimbau agar para wajib lapor menyampaikan LHKPN sebelum batas yang ditentukan.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar kewajiban itu dapat dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2022,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Ia menyebutkan, penyelenggara negara atau wajib lapor dapat melalukan pengisian dan penyampaian LHKPN secara daring melalui situs elhkpn.kpk.go.id.
Meski batas waktu penyampaian laporan masih lama, KPK mencatat terdapat 18 instansi yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN kepada lembaga antirasuah.
Berdasarkan data aplikasi e-LHKPN per 4 Januari 2022, KPK mencatat enam pemerintah kabupaten/kota yang telah 100 persen menyerahkan LHKPN, yaitu Pemkab Tapanuli Selatan dengan total 680 wajib lapor, Pemkab Brebes 240 wajib lapor, Pemkab Boyolali 239 wajib lapor, Pemkot Prabumulih 195 wajib lapor, Pemkab Bolaang Mongondow Selatan 143 wajib lapor, dan Pemkab Majene 140 wajib lapor.
Data yang sama menunjukkan tujuh DPRD kabupaten/kota juga telah 100 persen melaporkan LHKPN, yaitu DPRD Kabupaten Brebes 49 wajib lapor, DPRD Kabupaten Boyolali 45 wajib lapor, DPRD Kota Prabumulih 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Barru 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Malaka 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 20 wajib lapor, dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai 20 wajib lapor.
Sementara, lima BUMN/BUMD juga tercatat sudah 100 persen menyerahkan LHKPN, yaitu PD Kota Gorontalo 24 wajib lapor, PD (Holding Company) Gowa Mandiri lima wajib lapor, PT BPR Bank Daerah GunungKidul (Perseroda) tiga wajib lapor, PT Industri Gelas (Persero) dua wajib lapor, dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang satu wajib lapor.
Menurut Ipi, kepatuhan pelaporan tersebut tak terlepas dari komitmen dan inisiatif instansi terkait yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan.
“Hal ini menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya,” kata Ipi.
Ipi menyebutkan, penyampaian LHKPN merupakan setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” tegasnya.
KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan,” tutup Ipi.
Editor: Ridwan Maulana