HARNAS.ID – Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 terus bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Keterangan para saksi terus didalami guna menguak titik terang perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) itu pesakitan.
Sejumlah kesaksian dalam persidangan disebut masih berubah-ubah. Tim kuasa hukum terdakwa Juliari Peter Batubara (JPB) yang dikomandoi Maqdir Ismail mengurai motif para saksi terkait arahan Juliari di balik sengkarut bansos yang berujung tindak pidana rasuah itu.
Maqdir curiga, seolah ada yang mau “cuci tangan” dalam kasus ini. Dia pun menilai, pernyataan saksi Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) perihal arahan dari menteri cenderung sengaja membangun narasi yang menyesatkan.
Seolah-olah, tutur Maqdir, mantan menteri JPB aktor utama dan bermain sendirian dalam kasus korupsi ini. Bahkan, kesan yang hendak ditampikan AW dan MJS, bahwa mereka melakukan tindakan menerima hadiah atau janji karena jalankan perintah menteri.
“Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada arahan menteri untuk menerima hadiah dan janji. Sebaliknya, arahan menteri justru agar keduanya menjalankan tugas mereka secara baik sesuai aturan,” kata Maqdir, Kamis (18/3/2021).
Maqdir menduga, pernyataan kedua saksi ingin lari dari tanggung jawab hukum yang menjeratnya. “Pernyataan adanya pengarahan menteri, menurut saya sengaja disampaikan sebagai alibi agar mereka tidak dihukum atau mendapat hukuman yang ringan,” ujarnya.
Berkenaan soal arahan menteri ini, kata Maqdir, tidak selayaknya dipertanyakan atau disampaikan dalam perkara terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HVS) karena mereka memberikan hadiah atau janji kepada AW dan MJS.
Hal yang perlu diketahui, AW selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Begitu juga MJS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan Barang/Jasa Bansos Sembako terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 (April-Oktober 2020).
Secara keseluruhan HVS memberikan uang adalah sebasar Rp 1.280.000.000 kepada AW dan MJS. Sedangan AIM memberikan uang komitmen fee seluruhnya Rp 1.950.000.000 kepada AW dan MJS.
Hal patut disesalkan bahwa dalam dakwaan AIM dan HVS, selalu disebut JPB menerima hadiah dari AIM dan HVS. Namun, tidak pernah dinyatakan dalam uraian surat dakwaan mengenai cara dan tempat JPB menerima hadiah serta janji.
“Tentu hal ini yang kami perdalam nanti dalam perakara klien kami JPB,” jelas Maqdir.
Pernyataan Maqdir juga dikuatkan Staf Ahli JPB, Kukuh Ari Wibowo. Dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, Senin (15/3/2021), Kukuh menyebut menteri tidak pernah berikan arahan untuk menargetkan dana Rp 35 miliar dari vendor.
Dia juga menyatakan tidak ada komitmen fee Rp 10.000 per paket, atau adanya pembagian klaster vendor untuk bansos. Dalam keterangannya, Kukuh juga menegaskan bahwa menteri tidak memiliki usaha penjualan beras.
“Tidak pernah pak,” kata Kukuh. Saat dikonfrontasi dengan kesaksian Kukuh itu, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, bersikukuh dengan kesaksian mereka.
Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena dapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut, Harry Van Sidabukke menyuap Juliari lantaran mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Suap itu tidak hanya ditujukan kepada mantan Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Rp 1,95 miliar. Jaksa menyebut, uang itu tak hanya diberikan untuk Juliari, tetapi kua terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk pengadaan barang/jasa bansos COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Menurut jaksa, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bansos terkait penanganan COVID-19. Uang itu diberikan terkait penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 9, 10, komunitas dan 12 sebanyak 115.000 paket.
Perjalanan Kasus
Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Rp 1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia Bansos COVID-19. Harry juga didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Oktober-Desember 2020.
Adapun Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April-Oktober 2020.
Dalam kasus dugaan penyuapan itu Juliari Batubara turut terseret karena adanya pernyataan penerima suap tentang uang operasional menteri.
Editor: Ridwan Maulana