HARNAS.ID – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berusia satu tahun setelah menyandang status aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2022. Alih status tersebut diklaim membuat kinerja KPK semakin independen.
“Sebagai tindak lanjut UU Nomor 19 tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa pegawai KPK adalah pegawai ASN, juga untuk mendukung pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang independen,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis, (2/6/2022).
Ghufron meyakini pengalihan status ini membuat kinerja instansinya semakin galak dalam memberantas korupsi di Indonesia. Terbukti, kata dia, sejumlah kinerja KPK mengalami peningkatan pada 2021.
“Melalui strategi penindakan, menerbitkan 105 sprindik dengan jumlah 123 tersangka, 108 kegiatan penuntutan, 90 inkracht, dan 94 eksekusi putusan pengadilan. Dengan asset recovery sebesar Rp 374,4 miliar,” ujar Ghufron.
Peningkatan kinerja juga terjadi pada divisi pencegahan KPK. Sejumlah kajian pencegahan korupsi dikerjakan KPK setelah pegawainya resmi menjabat sebagai ASN.
“Melalui strategi pencegahan, melakukan kajian optimalisasi penerimaan pajak pada sektor perkebunan dan pertambangan dalam perspektif antikorupsi; kajian tata kelola bantuan sosial reguler: program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT), serta pengukuran dalam Survei Penilaian Integritas dengan menghasilkan skor indeks nasional mencapai 72,4 atau melebihi target yang dicantumkan dalam RPJMN sebesar 70,” ujar Ghufron.
KPK juga menguatkan pendidikan antikorupsi usai alih status pegawai berjalan lancar. Pendidikan ini merupakan komitmen pembangunan budaya antikorupsi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat Indonesia.
“Diantaranya melalui program Politik Cerdas berintegritas, Desa Antikorupsi, Paku Integritas, serta anti-corruption film festival,” tutur Ghufron.
Ghufron juga mengatakan perubahan status pegawai membuat KPK bisa meningkatkan fungsi koordinasi dan supervisi antarinstansi penegak hukum. Setidaknya, KPK sudah menyelamatkan keuangan negara maupun daerah sebesar Rp 35.965.210.077.508 usai perubahan status itu terjadi.
“Dari pencapaian tersebut, KPK meyakini, menjadi ASN justru menjadi peluang baru dalam pemberantasan korupsi, melalui berbagai strategi dan kolaborasi, dengan tetap menjaga independensi lembaga,” ucap Ghufron.
KPK meyakini perubahan status pegawai menjadi ASN merupakan terobosan baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Lembaga antikorupsi itu juga menilai perubahan status ini membuat Indonesia selangkah lebih maju untuk bebas dari tindakan rasuah.
“Akhirnya, dengan terus merawat harapan, semoga amanat dan berbagai tugas baru yang diemban, dapat dilaksanakan sebaik-baiknya demi memenuhi harapan dan cita-cita rakyat mewujudkan Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bebas dari korupsi,” kata Ghufron.
Editor: Ridwan Maulana