HARNAS.ID – Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AMP) diduga menyuap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Patuju menggunakan duit hasil gratifikasi. Total duit yang diberikan Ajay kepada Stepanus mencapai Rp 500 juta.
Duit itu diberikan agar Stepanus mengamankannya dari jeratan KPK. Pasalnya, dia mengetahui informasi bahwa KPK tengah mengusut perkara suap bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bandung Barat. Dia pun tidak ingin agar KPK melakukan pengumpulan keterangan di Cimahi.
“Untuk uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, Kamis (18/8/2022).
Karyoto membeberkan kasus ini bermula saat Ajay mengetahui informasi bahwa KPK tengah mengusut perkara suap bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat. Dia pun berinisiatif untuk mengkondisikan agar KPK tidak melakukan pengumpulan keterangan hingga ke lingkungan pemerintah Kota Cimahi.
Dia juga mencari referensi orang berpengaruh di KPK. Akhirnya, Ajay mendapat rekomendasi dari penghuni Lapas Sukamiskin yakni Radian Ashar dan Saiful Basri. Keduanya mengatakan kepada Ajay bahwa Stepanus Robin Patuju dapat mengamankan perkara.
“Sekitar Oktober 2020, dilakukan pertemuan antara AMP dan Stepanus Robin Pattuju yang saat itu mengaku bernama Roni disalah satu hotel di Kota Bandung dan untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi AMP,” kata Karyoto.
Stepanus Robin Pattuju diduga menawarkan bantuan pada Ajay berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh Tim KPK tidak berlanjut. Stepanus juga mengiming-imingi Ajay nantinya tidak menjadi target operasi KPK dengan imbalan sejumlah uang.
Ajay pun sepakat dan bersedia untuk untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp 1,5 miliar. Namun Ajay
menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp 500 juta. Uang diserahkan secara bertahap. Pertama, Ajay menyerahkan duit Rp 100 juta sebagai tanda jadi di sebuah hotel di Jakarta.
“Adapun jumlah uang yang diduga diberikan AMP pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp 500 juta,” kata Karyoto.
Uang yang diberikan Ajay ke Stepanus itu, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi.
Atas perbuatannya Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau
huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ajay pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Karyoto.
Editor: Ridwan Maulana