Lobi Gedung KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Penyidik mencecar konsultan pajak atau kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama mengenai aliran uang kepada Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak dan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019. 

Hal ini dilakukan penyidik saat memeriksa Veronika dan Agus sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, pada Kamis (19/8/2021).

Veronika yang memegang sejumlah jabatan di perusahaan grup Panin dan Agus telah menyandang status tersangka kasus ini bersama Dadan dan Angin Prayitno. 

Selain soal aliran dana, tim penyidik juga mencecar Veronika dan Agus mengenai kesepakatan mereka dengan Dadan dan Angin terkait pemeriksaan pajak Bank Panin dan Jhonlin Baratama. 

“Veronica Lindawati (konsultan pajak) dan Agus Susetyo (konsultan pajak),dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kesepakatan dan penyerahan sejumlah uang kepada tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dan tersangka DR (Dadan Ramdani),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021). 

Tak hanya Veronika dan Agus, dalam mengusut kasus ini, pada hari yang sama tim penyidik juga memeriksa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Irawan Afrizal. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Irawan mengenai gaji Angin dan Dadan selaku pejabat Ditjen Pajak.

“Irawan Afrizal (PNS Dirjen Pajak/Direktur Pemeriksaan dan Penagihan), dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pendapatan yang sah diantara gaji dari tersangka APA dan tersangka DR,” katanya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini