Menteri Sosial Juliari P Batubara memakai rompi oranye tahanan KPK, dikawal petugas menuju jeruji besi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Politikus PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bansos penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid 19 terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/3/2021).

Jaksa pada KPK terus mendalami aliran uang suap terdakwa Harry Van Sidabukke. Terlebih soal uang untuk sewa pesawat pribadi yang digunakan eks Mensos Juliari. Konon, fasilitas mewah itu diambil dari uang setoran vendor terkait pengadaan Bansos.

Dalam sidang, jaksa bertanya kepada saksi Sanjaya yang merupakan sopir tersangka eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso atau Joko.

Awalnya saksi Sanjaya mengaku pernah mentransfer uang sebesar 40 juta rupiah kepada ajudan Juliari, Eko Budi Santoso. Uang itu dari Joko.

“Bapak (Joko) pernah nyuruh saya transfer dari rekening bapak sendiri, buat ke rekening ajudan menteri. Bapak sendiri yang menyuruh saya,” kata Sanjaya.

Jaksa pun tak puas. Kemudian, jaksa juga bertanya kepada saksi soal ada tidaknya kiriman uang selanjutnya untuk Juliari melalui ajudannya selain 40 juta rupiah.

“Selain berikan uang tadi, ada gak pak Joko berikan uang untuk menteri?” tanya Jaksa.

“Saya pernah dengar dan mengantarkan bapak pagi-pagi itu ke bandara Halim Perdana Kusuma. Bapak cerita bahwa uang 2 Miliar dan ketemu pak Adi,” imbuh Sanjaya.

Adi Wahyono atau Adi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan juga menyandang status tersangka.

“Bawa uang untuk pak Adi di bandara Halim? Duit untuk apa katanya?” cecar Jaksa.

“Kalo uang untuk apa saya kurang tau, Pak. Kalo kata pak Joko cerita sih buat sewa pesawat. Dollar sepertinya pak,” ujar Sanjaya.

Namun Sanjaya mengaku tidak melihat langsung penyerahan uang tersebut dari tersangka Joko ke Adi.

“Apakah pada saat itu ada perjalanan pak menteri? Ada carter pesawat yang dipakai Kemensos?” tegas Jaksa.

Sanjaya mengaku tidak tahu. Yang jelas saat itu, dirinya hanya mengantarkan Joko. Begitu pun soal siapa yang memerintahkan Joko mengantarkan uang tersebut ke bandara Halim.

“Saya kurang tahu Pak, saya cuma antar pak Joko aja,” singkat Sanjaya.

“Apakah saudara tau pada saat itu ada carter pesawat jet pribadi ke Semarang, Kendal?” tanya Jaksa lagi.

“Kalau carter pesawatnya sih saya nggak tau Pak,” imbuh Sanjaya.

Jaksa juga mendalami soal ada tidaknya uang selain 2 miliar yang diberikan saat itu.

“Misalnya untuk kebutuhan di Lampung, Bali?” tanya Jaksa.

“Nggak tau pak,” tutur Sanjaya.

Pengakuan Juliari

Pada sidang sebelum ya, eks Mensos Juliari mengaku pernah menggunakan pesawat pribadi dalam kunjungan kerjanya. Namun Juliari dengan tegas mengaku tidak mengetahui asal usual uang yang dipakai Adi untuk membayar biaya sewa pesawat.

Apalagi, kata Juliari, seingatnya soal urusan sewa menyewa pesawat untuk kepentingan kunjungan kerjanya sudah pernah dilakukan oleh menteri-menteri sebelumnya.

“Seingat saya laporan dari anak buah saya pernah. Menterinya saya nggak ingat. Ya itu tadi persisnya saya nggak ingat, tapi pernah,” ujar Juliari.

Sementara itu, sekretaris pribadi mantan Mensos Juliari, Selvy Nurbaety, menjelaskan tentang proses penyewaan dan pembayaran pesawat jet pribadi yang digunakan Juliari untuk kunjungan kerja. Menurutnya, seluruh urusan biaya diserahkan ke Biro Umum Kemensos.

“Rata-rata untuk kunjungan kerja, Pak,” ujar Selvy.

Selvy bersaksi untuk persidangan Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar.

Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini