Jual Beli Izin Tambang Terbongkar, KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries

KPK mengungkap dugaan praktik jual beli izin tambang di Kaltim yang melibatkan DDW, Ketua Kadin Kaltim. Foto: KPK
KPK mengungkap dugaan praktik jual beli izin tambang di Kaltim yang melibatkan DDW, Ketua Kadin Kaltim. Foto: KPK

Harnas.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur yang juga anak mantan Gubernur Kaltim periode 2008–2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Wakil Ketua KPK menyampaikan, DDW diduga berperan sebagai perantara antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan perusahaan tambang milik Rudy Ong Chandra (ROC) dalam proses pengurusan enam IUP pada 2013–2018.

Selain DDW, KPK juga menyinggung nama ROC serta seorang perantara berinisial IC. Aliran dana suap senilai Rp3,5 miliar diberikan dalam pecahan dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan melalui IC dan seorang pihak lain bernama Sugeng.

“Pemberian uang dilakukan dalam beberapa tahap, yakni Rp3 miliar melalui IC dan Rp500 juta melalui Sugeng. Seluruhnya diberikan sebagai imbalan agar perpanjangan enam IUP segera diproses,” ungkap penyidik KPK.

Penahanan terhadap DDW dilakukan di Jakarta pada 9 September 2025. Untuk tahap awal, ia akan menjalani masa penahanan 20 hari di Rutan Cabang Kelas II-A Jakarta Timur.

KPK menilai praktik suap ini mencerminkan adanya jual beli izin tambang yang berpotensi merugikan tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Timur.

Dalam penyidikan, KPK akan memanggil sejumlah saksi dari unsur pemerintah daerah maupun swasta. Lembaga antirasuah juga tengah menelusuri aliran dana untuk memastikan siapa saja pihak yang ikut diuntungkan dari praktik korupsi ini.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa sektor pertambangan rawan disusupi praktik suap. KPK berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang terlibat,” tegas juru bicara KPK.

Editor: IJS