HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Komisi antirasuah akan berkoordinasi dengan banyak pihak gina mengusut tuntas kasus tersebut.
“Setiap penyelesaian dan pengungkapan perkara korupsi, KPK tentu selalu kerja sama dan sinergi dengan berbagai pihak,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (6/9/2022).
Ali mengatakan koordinasi dilakukan agar penanganan kasus berlangsung dengan baik. Namun, koordinasi itu tidak bisa mempercepat maupun memperlambat penanganan kasus.
“Tim penyidik bekerja profesional. Kami pastikan KPK miliki target waktu setiap penyelesaian perkaranya,” ujar Ali.
KPK memastkan pencarian bukti dalam kasus itu terus dilakukan. Pemeriksaan saksi pun terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.
KPK memasukkan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).
Pimpinan KPK saat ini tidak mau SDA Indonesia menjadi ladang korupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan upaya pemulihan aset negara yang maksimal.
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama sepuluh tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.
KPK juga mencegah empat orang yang diyakini punya andil besar dalam kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri. Salah satu pihak yang dicegah yakni Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.
Editor: Ridwan Maulana