HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat Lurah dan swasta terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
“Diperiksa terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Mereka yang diperiksa ialah Lurah Kranji Akbar Juliando, Lurah Durenjaya Predi Tridiansyah, Lurah Bekasijaya Ngadino, dan Lurah Arenjaya Pra Fitria Angelia.
Selain keempat lurah itu, KPK juga memeriksa Direktur Marketing PT MAM Energindo Nasori dan Kabag Hukum Pemkot Bekasi Dyah Kusumo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi.
Tersangka penerima lainnya,, yaitu Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Mereka dijerat penyidik KPK dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Ridwan Maulana