HARNAS.ID – Raksasa internet, Google, memperkenalkan kebijakan baru yang akan berlaku pada Januari 2021. Aturan ini mewajibkan pengembang mengungkapkan penggunaan data di Toko Web Chrome.
“Setiap laman detail ekstensi di Toko Web Chrome akan menampilkan informasi yang disediakan pengembang tentang data yang dikumpulkan oleh ekstensi dalam bahasa jelas dan mudah dipahami,” tulis Google, dikutip Antara, Senin (23/11/2020).
Dalam unggahan di blog resmi Chrome itu, Google juga mengungkapkan kebijakan tersebut dimulai pada 18 Januari 2021. Hal itu juga sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dari Google untuk menindak ekstensi memerlukan transparansi data.
“Bagi pengembang yang belum berikan pengungkapan privasi sebelum 18 Januari 2021, pemberitahuan akan ditampilkan dan dicantumkan di Toko Web Chrome mereka. Ini untuk memberi tahu pengguna, pengembang belum bersertifikat, mematuhi kebijakan penggunaan terbatas.”
Google juga memperkenalkan kebijakan tambahan yang bertujuan membatasi cara pengembang menggunakan data yang mereka kumpulkan. Lebih spesifik, pengembang harus memastikan penggunaan data pengguna hanya untuk kepentingan utama pengguna.
Hal ini sesuai dengan tujuan ekstensi yang dinyatakan. Google tidak mengizinkan penjualan data pengguna, sekaligus melarang penggunaan atau transfer data pengguna untuk iklan yang dipersonalisasi.
Google juga melarang pengembang melakukan transfer data pengguna untuk kelayakan kredit atau segala bentuk kualifikasi peminjaman dan kepada perantara data atau pengecer informasi lainnya.
Secara umum, kebijakan baru tersebut juga mewajibkan pengembang untuk mengesahkan praktik penggunaan data mereka. Tahun lalu, sebagai bagian dari Project Strobe Google, raksasa teknologi itu mengumumkan serangkaian kebijakan penting tentang ekstensi untuk melindungi pengguna dan datanya.
Kebijakan ini mengharuskan ekstensi hanya meminta izin yang diperlukan untuk menerapkan fitur-fiturnya. “Melindungi pengguna dan datanya adalah aspek fundamental dari pekerjaan yang kami lakukan di Chrome,” tulis Google.
Editor: Ridwan Maulana