Harnas.id, JAKARTA — Kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dinilai masih rendah. Penilaian ini disampaikan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) dalam laporan kinerja tahun 2024–2025.
Laporan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27/1/2026). KTP2JB menilai, meski sudah ada inisiatif kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, implementasinya masih jauh dari mandat yang diatur dalam Perpres.
Ketua KTP2JB, Suprapto, menyebut dari enam kewajiban utama yang diatur dalam Perpres 32/2024, baru aspek kerja sama dan pelatihan yang mulai dijalankan. Namun, cakupan dan skalanya dinilai masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan besarnya peran platform digital dalam distribusi konten berita.
“Pelaksanaan kewajiban itu belum signifikan. Jumlah kerja sama dan pelatihan yang ada masih minim,” ujar Suprapto.
Dalam laporannya, KTP2JB menyusun penilaian berdasarkan indikator yang merujuk pada Pasal 5 Perpres 32/2024. Indikator tersebut dibagi ke dalam empat bidang kerja, yakni kerja sama perusahaan pers dan platform digital, pelatihan dan program jurnalisme, pengawasan dan penyelesaian sengketa, serta organisasi dan hubungan antarlembaga.
Bidang kerja sama menyoroti belum adanya rencana konkret platform digital untuk memperluas kemitraan dengan perusahaan pers pada 2026. Selain itu, transparansi anggaran kerja sama juga dinilai lemah, termasuk absennya penjelasan terkait upaya penyesuaian algoritma agar memprioritaskan konten dari perusahaan pers terverifikasi.
Sementara itu, bidang pengawasan mencatat minimnya penjelasan dari platform digital mengenai upaya pencegahan komersialisasi berita yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Padahal, Perpres mendorong adanya mekanisme pelaporan khusus untuk konten berita, yang hingga kini belum disediakan dengan alasan teknis.
KTP2JB juga menilai belum ada kebijakan konkret dari platform digital terkait perlakuan adil terhadap konten jurnalistik. Termasuk di dalamnya, belum adanya bukti notifikasi berkala kepada perusahaan pers terkait perubahan algoritma distribusi berita dan panduan pemanfaatannya.
Pada aspek pelatihan, beberapa platform seperti Google, Meta, dan TikTok tercatat telah menjalankan program jurnalisme berkualitas. Namun, laporan pelaksanaan program tersebut dinilai belum transparan karena tidak disertai rincian alokasi anggaran maupun aspek keberagaman peserta.
Komite juga mencatat adanya platform digital yang tidak kooperatif, seperti X dan SnackVideo, karena tidak menyampaikan laporan kepada KTP2JB. Kondisi ini dinilai menghambat pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh.
Berdasarkan temuan tersebut, KTP2JB mendorong peningkatan kepatuhan platform digital pada tahun mendatang. Komite menegaskan bahwa kewajiban dalam Perpres 32/2024 akan sulit dijalankan tanpa integrasi pengawasan dalam operasional bisnis platform digital di Indonesia.
“Kementerian Komunikasi dan Digital perlu segera menetapkan aturan teknis agar pengawasan ini bisa terintegrasi secara efektif,” tegas Suprapto.
Selain aspek regulasi, KTP2JB juga menilai keberlanjutan industri pers nasional membutuhkan dukungan tambahan. Insentif fiskal dan skema dana jurnalisme dinilai penting untuk menjaga ekosistem pers yang sehat dan berkelanjutan.
Editor: IJS











