Harnas.id, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, kenaikan PPN 12 persen tidak berlaku secara menyeluruh. Salah satu sektor yang terdampak adalah tarif listrik, tetapi hanya untuk pelanggan tertentu.
PPN 12 Persen untuk Pelanggan Listrik dengan Daya di Atas 6.600 VA
Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan kepada sekitar 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya listrik di atas 6.600 VA.
“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga terkaya dalam struktur pelanggan kami,” ungkap Darmawan dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Dengan kebijakan ini, golongan pelanggan berdaya listrik tinggi akan menanggung kenaikan tarif sebagai bentuk kontribusi terhadap pendapatan negara melalui PPN.
Pelanggan di Bawah 6.600 VA Bebas PPN 12 Persen dan Diskon Listrik 50 Persen
Pelanggan PLN dengan daya di bawah 6.600 VA tidak akan dikenakan PPN 12 persen. Bahkan, pemerintah memberikan diskon listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA.
Menurut Darmawan, diskon ini akan berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025, dengan total penerima manfaat mencapai 81,4 juta pelanggan. Berikut rincian pelanggan yang mendapatkan diskon listrik:
- 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 VA
-
38 juta pelanggan dengan daya 900 VA
-
14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 VA
Dengan daya 2.200 VA
“Artinya, dari total 84 juta pelanggan rumah tangga kami, sebanyak 97 persen akan menerima diskon 50 persen untuk dua bulan,” ujar Darmawan.
Komitmen Pemerintah dalam Stimulus Ekonomi
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong kontribusi dari golongan mampu. Dengan mengimbangi kenaikan PPN melalui pemberian insentif, pemerintah berharap kebijakan ini tetap berimbang dan tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.