Mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan | IST

HARNAS.ID – Nama Anggota Komisi XI DPR RI asal Golkar Melchias Marcus Mekeng serta mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, muncul dalam surat dakwaan Samin Tan. Samin Tan merupakan terdakwa penyuap mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih.

Dalam dakwaan Samin Tan, Melchias Mekeng dan Ignasius Jonan disebut berperan dalam perkara suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald F Worotikan menyebut, Melchias Mekeng merupakan pihak yang mempertemukan Samin Tan dengan Eni Saragih. Di mana, pertemuan itu berujung suap Samin Tan kepada Eni Saragih terkait pengurusan PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

“Melchias Marcus Mekeng mengenalkan terdakwa (Samin Tan) kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR-RI yang membidangi energi serta memiliki mitra kerja diantaranya Kementerian ESDM,” kata Jaksa Ronald saat membacakan surat dakwaan Samin Tan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).

“Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta bantuan terkait permasalahan PKP2B PT AKT kepada Eni Maulani Saragih,” imbuhnya.

Setelah mendapat penjelasan atas kondisi PKP2B PT AKT tersebut, dibeberkan Jaksa, Eni Maulani Saragih menyanggupi akan memfasilitasi komunikasi antara Kementerian ESDM dengan pihak PT AKT. Lantas, Eni Saragih meminta Samin Tan untuk menyiapkan kronologis terkait permasalahan PKP2B tersebut.

“Selanjutnya, terdakwa memerintah Nenie Afwani (selaku direktur PT BLEM) menyiapkan dan menyerahkan kronologis berikut dokumen-dokumen pendukung tersebut kepada Eni Saragih,” katanya.

Sementara itu, jaksa menyebut bahwa Eni Saragih pernah bertemu dengan Ignasius Jonan untuk membahas permasalahan PKP2B PT AKT. Dalam pertemuan tersebut, Ignasius Jonan memberikan saran kepada Eni Saragih untuk diteruskan kepada Samin Tan terkait permasalahan PT AKT.

“Ignatius Jonan memberi saran agar proses gugatan PT AKT di PTUN tetap dilanjutkan dan berjanji jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta, maka Ignatius Jonan akan memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka perpanjangan izin ekspor yang sudah hampir mati dan izin pembelian bahan peledak untuk tambang, sambil menunggu putusan akhir atas gugatan TUN PT AKT,” beber jaksa.

Kemudian, sambung Jaksa, pada 5 April 2018, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT AKT dan membatalkan SK terminasi Menteri ESDM. Menindaklanjuti putusan tersebut, Samin Tan bersama Eni Maulani Saragih dan Melchias Marcus Mekeng menemui Ignasius Jonan di Gedung Kementerian ESDM.

“Pada pertemuan tersebut, Ignatius Jonan yang didampingi Bambang Gatot (Dirjen Minerba) menyampaikan dirinya tidak pernah berjanji sebagaimana penyampaian Eni Maulani Saragih kepada terdakwa,” ungkap jaksa.

Atas hal tersebut, Samin Tan kemudian bertanya apa lagi yang dibutuhkan oleh Ignasius Jonan, agar yakin PKP2B PT AKT tidak pernah dijaminkan. Atas penyampaian itu, Ignasius Jonan meminta Samin Tan untuk menyerahkan surat pernyataan dari Bank Standard Chartered yang menyatakan bahwa PT AKT tidak menjaminkan PKP2B PT AKT, kepada Dirjen Minerba.

“Dengan surat pernyataan tersebut, permasalahan PKP2B PT AKT akan diselesaikan dan hak-hak PT AKT akan dikembalikan, serta izin-izin PT AKT yang hampir habis akan diberikan rekomendasi perpanjangan. Permintaan Ignasius Jonan tersebut, disanggupi oleh terdakwa,” kata jaksa.

Dalam perkara ini, Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) atau yang lebih dikenal sebagai ‘Crazy Rich’ Samin Tan didakwa telah menyuap Anggota DPR RI asal Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar.

Adapun, uang sebesar Rp 5 miliar itu berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Samin Tan sengaja menyuap Eni Maulani Saragih agar bisa membantunya mengurus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. PT AKT sendiri merupakan anak perusahaan dari PT BLEM yang masih kepunyaan Samin Tan.

Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini