Politikus PDI-P Ihsan Yunus | IST

HARNAS.ID – Anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus tak membantah mengutus Agustri Yogasmara alias Yogas terkait sejumlah program di Kementerian Sosial (Kemensos) yang ingin diikutinya. 

Salah satu program disinyalir terkait bantuan sosial (bansos) sembako untuk penanggulangan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Hal tersebut terungkap saat Anggota Komisi II DPR RI itu bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 dengan terdakwa mantan Mensos Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6/2021). 

Pengakuan Ihsan mengutus Yogas itu mengemuka setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada KPK mencecar sejumlah pertanyaan kepada Ihsan yang duduk di kursi saksi.

Dalam persidangan, jaksa sempat mencecar Ihsan ihwal pertemuannya dengan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial M Syafii Nasution. 

Pertemuan antara Ihsan Yunus dan Syafii di Kemensos terjadi pada sekitar Maret 2020 saat Ihsan masih menjadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga merupakan mitra kerja Kemensos.

Dalam pertemuan itu Ihsan menanyakan sejumlah program yang berada dalam ruang lingkup kerja PSKBA. Saat itu, kata Ihsan,  Syafii menyampaikan ada sejumlah program. Namun lantaran ada wabah COVID-19, program-program itu ditidakan dan dialihkan untuk penanggulangan COVID-19.

“PSKBA itu ada dana realokasi untuk kebencanaan, kebetulan dapil saya itu sangat rawan bencana, maka saya kejar ke pak Syafii. Kan waktu itu ada tambahan 10 kampung siaga bencana, terus ada tambahan untuk kendaraan kebencanaan, ya itu yang saya kejar pak, bisa disalurkan ke dapil saya,” kata Ihsan saat bersaksi.

“Ketika saya tanya program kebencanaan beliau (Syafii) mengatakan programnya sementara ditiadakan karena larinya semua ke penaganan covid 19, kemudian beliau mengatakan programnya A, B, C  D, F termasuk ada sembako untuk pemanganan Covid,” ditambahkan Ihsan.

Ihsan saat itu juga menyampaikan ingin berpartisipasi dalam program di PSKBA. “Saya tanya (ke Syafii) bagaimana bisa berpartisipasi supaya bisa apa namanya ikut mendistribusikan,” tutur dia.

“Maksudnya saksi ingin partisipasi kongkritnya seperti apa?,” cecar jaksa.

“Kita ikut menyerahkan atau kita menyerahkan proposal supaya bisa dialokasikan ke tempat yang kita inginkan,” jawab Ihsan.

Saat menyambangi Syafii di kantor Kemensos seorang diri itu, Ihsan menampik bertemu Juliari. “Seingat saya waktu ke Kemensos saya koordinasi dengan pak Sekjen, pak Hartono Laras,” imbuh dia.

Namun, Ihsan tak membantah dalam pertemuan itu sempat dikenalkan dengan anak buah Syafii. Hal itu diungkapkan Ihsan setelah dicecar jaksa soal perkenalan dengan Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso saat pertemuan tersebut. 

“Pernah waktu itu ada orang datang pake masker minta tandatangan, setekah itu dikenalkan pak ini namanya si A misalnya,” ujar dia.

“Dikenalkan sebagai anak buahnya,” ditambahkan Ihsan.

Dalam pertemuan, kata Ihsan, Syafii menyampaikan kepadanya soal program bansos sembako hanya untuk penanggulangan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Mendengar itu, Ihsan mengaku lemas lantaran hanya ada program bansos sembako, salah satunya untuk DKI.

“Karena waktu itu awalnya (Ihsan bertanya) buat (kepentingan) dapil, tapi karena untuk DKI ya saya agak lemes lah. Kenapa harus di DKI saja, tapi tetep saya kalau ditanya nanti mungkin sama fraksi atau sama komisi bisa memberikan informasi bahwa ada bantuan untuk DKI,” kata dia.

“Karena saya dengar dari pak Syafii itu hanya untuk wilayah Jabodetabek jadi saya pulang,” ucap Ihsan.

Dalam persidangan, jaksa mencecar Ihsan soal hubungannya dengan Yogas. Termasuk kaitan dengan sejumlah program yang ingin dikutinya.

“Terkait Agustri Yogasmara, apakah saksi pernah mengutus Yogas untuk menindaklanjuti program yang saksi ingin ikuti tersebut?,” tanya jaksa.

“Ya,” jawab Ihsan.

Setelah pertemuan itu, kata Ihsan, Yogas menghubunginya lewat sambungan telepon. Dalam komunikasi itu, Ihsan ‘merestui’ Yogas berkomunikasi dengan Syafii.

“Jadi selang berapa hari saya ketmu pak Syafii, saudara Yogas sempat telepon saya tanya ‘pak ini ada ngga bantuan dari Kemensos untuk daerah rumahnya karena ini semua lagi susah gitu’, saya bilang ‘ya ada silakan saja tanya ke pak Syafii kebetulan kemarin baru ketemu, untuk DKI memang ada’,” kata Ihsan.

Jaksa sempat curiga mengapa Yogas dengan lantang bertanya ke Ihsan soal program di Kemensos. “Kok Yogas bisa tanya gitu ke saksi, apa sebelumnya komunikasi sama Yogas?,” cecar jaksa.

“Eeee ngga sih, saya ga permah ngomong sama Yogas,” jawab Ihsan.

“Apa konteksnya dia (Yogas) tanya ke saksi?,” kata jaksa kembali mencecar Ihsan.

“Ya karena dia bilang waktu itu liat di media banyak bantuan-bantuan dari Kemensos, dari Kemenkes, dia tau saya di komisi 8 dia tanya saya,” jawab Ihsan.

“Maksudnya Yogas dia ingin di wilayahnya apa?,” cecar jaksa. 

“Dia ingin ada bantuan di daerahnya,” kata Ihsan.

Setelah itu, diakui Ihsan, Yogas bertemu Syafii. Pertemuan itu diketahui Ihsan lantaran mendapat laporan langsung dari Yogas.

“Selanjutnya bagaimana? Yogas jadi ketemu pak Syafii?,” tanya jaksa.

“Jadi,” jawab Ihsan.

“Dari mana saksi mengetahuinya?,” tanya jaksa.

“Selang berapa hari saudara Yogas laporan sama saya bahwa ada kesempatan untuk mengajukan proposal supaya ada sembako yang bisa ditaro di tempat dia. Dia bilang dikasih jalan sama pak Syafii untuk mengajukan proposal supaya bisa didistribusi ke daerah dia. Memang setelah itu saya bilang ‘ya bagus’,” kata Ihsan. 

“Memang kemudian dia tanya ke saya, pak itu ada pengadaan juga boleh ga saya ikutan, saya bilang ‘ya silakan saja’,” ditambahakan Ihsan.

Ihsan mengklaim, Yogas ingin ikut pengadaan di Kemensos. Namun, Ihsan mengklaim tak mengetahui Yogas menggunakan perusahaan apa untuk mengikuti tender pengadaan. 

Ihsan juga mengaku tak mengetahui apakah Yogas akhirnya mendapatkan atau mengerjakan sejumlah proyek di Kemensos. Dia berdalih tak mendapat laporan dari Yogas.

“Tidak tahu pak. (Yogas) tidak (melapor),” ujar Ihsan.

Jaksa dalam persidangan juga mencecar Ihsan soal kaitannya dengan Iman Ikram. Iman merupakan adik Ihsan Yunus.

“Apa Iman Ikram ikut juga pengadaan di Kemnsos bersama Yogas?,” tanya jaksa.

“Kurang tahu kalau Iman Ikram mengikuti apa karena memang tidak pernah bicara,” jawab Ihsan.

“Saksi tahu Iman bersama Yogas ke Kemensos? Terkait apa?,” cecar jaksa.

“Waktu itu sekitar bulan Juni ade saya Iman tanya sama saya ‘kak itu ada kegiatan pengadaan (di Kemensos), gimna caranya ikut’ saya bilang ‘ya silakan saja’,” jawab Ihsan.

Dikatakan Ihsan, saat itu ada kegiatan pengadaan terkait bantuan sembako presiden. “Yang di banpres. Iya (bantuan sembako presiden),” tutur Ihsan.

Sebelumnya terungkap dalam persidangan jika Ihsan Yunus yang pernah duduk sebagai Wakil Ketua Komisi VIII mendapatkan jatah kuota bansos sebanyak 400 ribu paket.Ihsan Yunus juga disebut menjadi salah satu pengusul beberapa perusahaan untuk dijadikan rekanan dalam mengurusi proyek bansos COVID-19. 
Sejumlah pihak disebut menjadi operator dalam kuota 400 Ribu untuk Ihsan Yunus tersebut. Di antaranya, Yogas dan Iman Ikram.

Sebelumnya saat Syafii bersaksi terungkap jika Ihsan Yunus mendapatkan total paket sebesar Rp 54.430.150.000. Dalam persidangan, jaksa juga membacakan BAP Syafii yang menerangkan paket-paket yang berasal dari kuota milik Ihsan Yunus. Berikut paket-paket yang totalnya Rp 23 miliar tersebut: 

1. Paket sembako 5.000 paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp 1 miliar.

2. Paket sembako 10 ribu paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp 2 miliar.

3. Paket sembako 45 ribu paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp 9 miliar.

4. Paket sembako 55 ribu paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp 11 miliar.

“Seluruh paket diurus Yogas dan Iman Ikram ya? Betul ya?” cecar jaksa.

“Iya,” jawab Syafii saat bersaksi untuk terdakwa Juliari Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini