Koordinator MAKI Boyamin Saiman | IST

HARNAS.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) minta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menangkap ER, Direktur PT BEP, yang diduga bersikap melecehkan dan mengancam penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim, dengan mencatut dan membawa nama institusi Propam Polri.

“Ini tindakan yang tidak dapat ditolerir dan melanggar hukum pidana sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai menyerahkan surat pengaduan kepada  Kapolri di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (10/2/2022). 

Berdasarkan penelusuran MAKI, dugaan pengancaman itu bermula ketika penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim bermaksud hendak memeriksa ER selaku terlapor dugaan pidana penggelapan Boedel Pailit PT BEP, dan atau pemberian sumpah palsu. Itu sesuai Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.Lidik/268/IX/RES..2.6/2021/Dirreskrimsus Polda Kaltim, 27 September 2021. 

Alih-alih bersedia diperiksa, ER diduga malah mengirim WA berisi “ancaman” kepada penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim yang akan memeriksanya, melalui HP No: 0811107***, berisi: “Saya E….n, maksudnya apa kamu periksa saya? Kamu jagoan? Angkat telepon saya.”

Lalu, kata Boyamin, penyidik membalas WA ER: ”Selamat malam Bapak. Mohon maaf sebelumnya, terkait undangan klarifikasi. Itu kami tujukan kepada pada Direktur PT Atap Tri Utama. Saya hanya menjalankan tugas.”

ER kembali membalas WA: “Tidak perlu minta izin. Kamu jagoankan sama Kasubditmu. Saya tunggu. Kasih tahu Kasubditmu Hery. Tidak usah munafik di depan saya. Saya tunggu, awas aja kalau tidak benar. Saya tunggu semua. Kamu diperiksa PROPAM ya kamu tanggung jawab sendiri. Saya tunggu kamu, saya yang kuat atau kamu yang kuat.”

Kemudian terjadi percakapan melalui WA Call yang isinya sama sebagaimana dalam percakapan WA. Boyamin meyakini ER diduga memiliki backing oknum pejabat Polri. “Ancamannya” bukan sebuah gertak sambal. Hal itu terbukti sejak dugaan peristiwa pengancaman, penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim hingga kini tidak pernah berhasil memeriksa ER, P dan KTT PT BEP. 

Menurut Boyamin, ER pernah mendatangi Polda Kaltim menemui penyidik bukan untuk diperiksa. ER hanya sebatas memberikan paparan di hadapan penyidik. Padahal, penyidik telah mengantongi lebih dari 2 (dua) alat bukti untuk meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyidikan. 

Pertama, terdapat fakta ER, P, dan kawan-kawan dalam penjualan batubara dari konsesi. PT BEP ternyata memakai dokumen iup op PT KBB, Cv AA, Cv ABI dan PT SBJ. Fakta ini memiliki implikasi yuridis status batubara yang dijual PT BEP menjadi illegal, sehingga para pelaku dapat dijerat pidana. 

Penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim telah memiliki alat bukti antara lain, berdasarkan keterangan saksi dari PT SBJ. Kedua, terdapat fakta uang hasil penjualan batubara PT BEP dimasukan ke rekening PT BEP (dalam pailit) nomor: 041371287 di Bank Permata Syariah Jakarta.  

Lalu dialihkan ke rekening nomor: 14800992288 di Bank Mandiri Tbk atas nama PT PP, berdasarkan Akta No 38 yang diterbitkan oleh Notaris Nancy Nitwana Somalanggi, SH. Sedikitnya, 85 persen sahamnya dikuasai P. Kemudian  dialihkan ke rekening atas nama ER dan dialihkan pula ke rekening PT SBS. 

PT SGE tercatat ikut mensupport pembelian batubara illegal dengan sumber dana yang dimasukan dari Hongkong. Semua pengalihan dana tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Kurator kepada Hakim Pengawas. Fakta ini telah mengkomfirmasi adanya dugaan pidana penggelapan Boedel Pailit PT BEP dan TPPU. 

Pada 2019 PT BEP mendapatkan RKAB  sebanyak 2.873.560 metric ton, 2020 sebanyak 525.607 metric ton, 2021 sebanyak 2.949.629 metric ton, dan 2022 sebanyak 2.997.086 metric ton. Total RKAB PT BEP selama 4 (empat) tahun berjumlah 9.345.882 metric ton. 

“Bila diasumsikan rata-rata per metric ton diperoleh margin minimal Rp 200 juta. Maka dugaan nilai kejahatan TPPU yang dilakukan ER, P dan kawan-kawan Rp 1.869.176.400.000, yang harus diusut tuntas oleh penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim, “ ujar Boyamin.

Alat bukti ketiga telah terungkap bahwa  PT SBS dan PT PBJ diduga pembeli hak cessie palsu, yang m direkayasa menjadi Kreditor Saparatis dan Kreditor Konkuren oleh kelompok ER dan P.  Kedua perusahaan tersebut diduga kreditur fiktif yang tidak berkemampuan secara finansial untuk membeli piutang PT SDN Rp 1.138.057.727.943,2.

Adapun alat bukti keempat, telah terkuak BS sebagai boneka ER dan P. Berdasarkan Akte No 04 yang diterbitkan oleh Notaris Dewi Kusumawati SH 8 Desember 2020 di Jakarta, BS direkayasa oleh ER dan P dengan dikonstruksikan sebagai pembeli dan pemilik 99 persen atau 247 lembar saham PT SBS. 

Sementara MM SH yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara memiliki  1 persen atau 3 lembar saham. BS, ujar Boyamin, diperankan oleh ER dan P sebagai gatekeeper dalam dugaan tindak pidana pencucian, serta dijadikan boneka yang dikonstruksikan membantu tugas Tim Kurator dengan diberi Surat Tugas. 

Tujuannya, guna membereskan dan mengurus harta pailit di lokasi tambang PT BEP (dalam pailit), termasuk menjalankan kegiatan operasioal pertambangan dan mengelola tambang batubara di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) No. 503/880/IUP-OP/DPMTSP/VI/2017.

“Berdasarkan serangkaian petunjuk yang saling berkesesuaian telah cukup untuk menetapkan ER, P, dan kawan-kawan sebagai tersangka dugaan pidana penggelapan Boedel Pailit PT BEP jo TPPU dan atau pemberian sumpah palsu dan atau keterangan palsu dalam pailit PT BEP,” tuturnya. 

Editor: Ridwan Maulana