Program rumah DP 0 | IST

HARNAS.ID – Program rumah DP Rp 0 yang merupakan janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai gagal, akibat praktik korupsi Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Sebab pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur diduga akan disiapkan sebagai hunian DP Rp 0.

“Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diharapkan dapat berperan dalam upaya mensukseskan program hunian DP Rp 0 rupiah yang merupakan janji kampanye Gubernur dan Wagub Provinsi DKI periode 2017-2022, ternyata telah gagal menjaga amanah tersebut,” kata JPU KPK Takdir Suhan membacakan pertimbangan dalam surat tuntutan, Kamis (10/2/2022). 

Menurut Jaksa Takdir, tindakan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan yang melakukan praktik korupsi bersama-sama dengan pihak swasta, di antaranya Diretur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT Adonara Propetindo bukan hanya merugikan keuangan negara.

Tetapi juga berdampak tidak terwujudnya tujuan kesejahteraan masyarakat akibat pengadaan tanah di Munjul. 

“Pengadaan tanah yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan akan rumah layak huni bagi masyarkat berpenghasilan rendah tidak tercapai. Padahal negara atau daerah telah mengeluarkan uang yang cukup besar untuk kegiatan tersebut,” tegas Jaksa Takdir. 

Oleh karena itu, Yoory sebagai penyelenggara negara bersama pihak-pihak tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga dinilai layak dijatuhkan hukuman. 

“Sudah menjadi tugas aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap perilaku koruptif, dengan cara mengadili dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para pelaku dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Jaksa Takdir. 

Maka dari itu, Jaksa KPK menuntut bekas mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan hukuman 6 tahun dan 8 bulan penjara serta pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini, Yoory bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar. 

Perbuatan Yoory juga berdampak pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak yakni Anja Runtunewe, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT Adonara Propetindo sebesar Rp 152 miliar.  

Yoory dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana