HARNAS.ID – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Rakyat Lawan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KRL-KKN) menggelar aksi unjuk rasa dengan melakukan mimbar bebas di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (22/3/2022).
Salah seorang mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dalam orasinya mendesak pemerintah untuk tegas menjalankan TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Massa juga meminta pemerintah untuk menjalankan TAP MPR Nomor VIII Tahun 2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Pemerintah harus tegas dalam memberantas korupsi di Indonesia, kondisi saat ini memperihatinkan karena negara telah berada dicengkraman oligarki,” tegas Muhammad Balda kepada wartawan.
“Bobroknya sistem hukum di Indonesia seakan melegalkan maraknya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, mahasiswa dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, dalam orasinya diatas mobil komando menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk bersama-sama melawan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia.
“Kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk melakukan perlawanan massif terhadap praktek-praktek KKN dimanapun berada diseluruh tanah air Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, humas KRL-KKN, Muhammad Irwansyah menjelaskan, setelah 23 tahun pasca reformasi, ternyata praktek KKN di Indonesia saat ini justru semakin merajalela.
Ironinya, dikatakan Irwansyah, Praktek KKN itu terjadi ditengah kemiskinan rakyat yang terus bertambah.
“Kondisi politik indonesia juga sangat memprihatinkan dan tidak berkualitas dalam seleksi calon pemimpin seiring Oligarki sangat mengintervensi sistem politik kita dan bahkan mengabaikan trias politika,” kata Irwansyah kepada awak media.
“Penegakan hukum di Indonesia juga tidak lepas dari intervensi oligarki, oligarki terlihat sulit disentuh hukum meskipun telah berbuat jahat terbukti melakukan pembakaran hutan, melakukan pengerukan kekayaan alam secara masif yang hanya untuk mementingkan keuntungan perusahaan, pengambilan paksa atau penggusuran rumah rakyat atas nama pembangunan menjadi catatan negatif rakyat dalam penegakan hukum hingga saat ini. Situasi seperti ini sangat merugikan rakyat banyak,” tegas mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) tersebut.
Editor: Ridwan Maulana