Gilang Widya Pramana atau yg dikenal publik sebagai Juragan 99 (kiri) saat menggelar jumpa pers di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (22/3/2022) | IST

HARNAS.ID – Gilang Widya Pramana atau yg dikenal publik sebagai Juragan 99 mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan sengketa kasus merek dagang dengan seorang pengusaha bidang telepon seluler  berinisial PS. Kasus merek dagang ini dilaporkan istri Gilang, Sandi Purnamasari.

“SP2HP belum kami terima sebagai pelapor,” kata Pengacara Gilang Widya Pramana, Arman Anies kepada wartawan di kawasan Pancoran, Jakarta Selasa (22/3/2022). 

Dia menjelaskan, kliennya juga belum mendapatkan informasi apakah perkara itu dihentikan atau masih berjalan. 

Gilang secara langsung mengatakan, tidak ada laporan atas dirinya maupun istrinya di kepolisian. Menurut dia,  pihak kepolisian keliru dalam memberikan informasi. 

“Sudah diklarifikasi (oleh polisi),” katanya.

Sebagaimana diberitakan, pihak kepolisian menyatakan bakal menghentikan penyidikan kasus persoalan merek dagang yang dilaporkan istri Juragan 99, Sandi Purnamasari terhadap pria seorang pengusaha bidang telepon seluler berinisial PS. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, perkara ini tidak cukup bukti seiring pengusutan sejak laporan dibuat Agustus tahun lalu. 

“Dilakukan gelar perkara Rabu, 16 Maret 2022, kesimpulannya kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan,” kata Gatot.

Informasi diperoleh persoalan yang merek dagang itu bermula saat istri Juragan 99, Gilang Widya Pramana yaitu pemilik MS Glow melaporkan PS. Laporan ini menyangkut penggunaan merek PS Glow. 

Laporan dibuat 13 Agustus 2021 dan teregister dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. 

Pihak Juragan 99 menilai terlapor melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Selanjutnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengusut perkara tersebut. Pengusutaan kasus ini naik ke tahap penyidikan Rabu, 29 September 2021. 

Terungkap, selama penyidikan, adanya fakta putusan komisi banding merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM pada Desember 2021. Putusan ini menyatakan permohonan banding Putra Siregar diterima. Sehingga Dirjen KI Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan sertifikat merek PS Glow. 

Petikan keputusan komisi banding itu disampaikan kepada polisi pada akhir Januari 2022. Pihak kepolisian lalu meminta pendapat ahli merek atas putusan tersebut.

Editor: Ridwan Maulana