HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan kasus “kardus durian” yang menyeret nama Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin masih terus berlanjut.
KPK mengaku tengah menganalisis hasil putusan terhadap sejumlah terpidana kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011 itu. Nama Cak Imin pun sebelumnya sempat disebut dalam persidangan karena menerima sejumlah duit terkait perkara itu.
“Sehingga sebagaimana yang sudah kami sampaikan analisis ini terus dilakukan, nanti seperti apa perkembangannya pasti kami akan sampaikan. Karena kita tau ada beberapa putusan sebelumnya yang juga perlu kami kaji kembali,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Proses analisis dilakukan untuk mengembangkan perkara tersebut dengan menjerat tersangka lain.
Namun demikian, kata Ali, KPK memastikan penetapan seseorang sebagai tersangka, didasari dengan adanya kecukupan alat bukti.
“Kami patuh kepada aturan mekanisme bagaimana kemudian menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Ali.
Ali pun mengapresiasi dukungan yang dilayangkan sejumlah elemen masyarakat, termasuk Gerakan Mahasiswa dan Santi NU (Gemas NU) yang meminta KPK menangkap Cak Imin dalam kasus “kardus durian”.
“KPK mengapresiasi dukungan dari masyarakat terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” tukas Ali.
Diketahui, perkara ini berangkat dari tangkap tangan terhadap dua eks anak buah Cak Imin pada 25 Agustus 2011.
Keduanya yaitu mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
KPK juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati usai menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar dalam kardus durian ke Kantor Kemenakertrans.
Uang itu sebagai tanda terima kasih atas lolosnya PT Alam Jaya Papua selaku kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp 73 miliar.
Dharnawati pada persidangan 2012 lalu mengungkap uang tersebut ditujukan untuk Cak Imin selaku menakertrans saat itu.
Atas perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lantas menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta sibsidair 3 bulan kurungan kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Vonis dijatuhkan lantaran keduanya terbukti bersalah menerima suap pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).
Sedangkan, Dharnawati dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Editor: Ridwan Maulana