Massa demonstran dari Persaudaraan Alumni 212 dan sejumlah Ormas Islam berorasi dan berdoa saat menggelar Aksi 1310 Tolak UU Ciptaker di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020 | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat dalam memperjuangkan apresiasi rakyat menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) patut diapresiasi dan perlu terus dilanjutkan. Hal tersebut bisa dilakukan kedua partai itu di DPR melalui mekanisme legislative review.

“PKS bersedia menindaklanjuti gagasan saya untuk memotori pembatalan UU Ciptaker melalui proses legislative review,” kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin kepada HARNAS.ID, Minggu(18/10/2020).

Said mengingatkan, dukungan semua pihak dibutuhkan agar legislative review dapat terealisasi.

Sebelumnya, politikus PKS Mardani Ali Sera mengatakan, partainya akan mendengar semua aspirasi masyarakat yang menolak UU Ciptaker. “Harapan buruh dan semua pihak akan didengar dan ditindak lanjuti sesuai koridor yang ada,” kata Mardani.

Menurut Mardani, Fraksi PKS di DPR sudah secara tegas menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja saat rapat paripurna pada 5 Oktober 2020. Ia berpandangan, opsi yang ada untuk membatalkan UU Cipta Kerja yaitu melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi, atau Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Perppu kecil kemungkinan, karena UU Ciptaker inisiatif pemerintah. PKS siap membantu para pihak yang memerlukan dokumen atau pendalaman dalam pembahasan undang-undang Omnibus Law ini.”

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini