Ketua Indonesia Youth Community Network Fadli Rumakefing memenuhi panggilan KPK, Selasa (26/7/2022). Dia mengklarifikasi laporan yang dilayangkan beberapa waktu lalu terkait dugaan korupsi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas Suharso Monoarfa. HARNAS.ID | FADLAN BUTHO

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon laporan dugaan korupsi yang menyangkut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas Suharso Monoarfa.

Ketua Indonesia Youth Community Network (IYCN) selaku pelapor Fadli Rumakefing mengatakan, hari ini telah memenuhi panggilan KPK untuk klarifikasi terkait laporannya beberapa waktu lalu. Menurut dia, KPK dalam hal ini sudah bersikap kooperatif karena merespon laporannya. 

“Hari ini kami mendatangi KPK, melakukan klarifikasi laporan yang diajukan Kamis (14/7/2022). Dari pihak KPK cukup kooperatif merespon laporan kami,” kata Fadli Rumakefing di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Selanjutnya, Fadli menyebut akan menambah beberapa bukti pendukung lainnya kepada KPK. Dia pun berharap KPK bisa terus independen dalam setiap menerima laporan masyarakat.

“KPK juga menunggu beberapa masukan atau bukti dari kami, kalau sudah lengkap akan ditindaklanjuti. Kami berharap KPK masih tetap independen, sehingga bisa menindak tegas setiap penyelenggara negara yang melanggar,” ungkapnya.

Pada panggilan klarifikasi laporan kali ini Fadli Rumakefing didampingi oleh Kuasa Hukumnya Asep Ubaidilah. “Panggilan ini (klarifikasi) adalah bukti proses tindaklanjut KPK. Pernyataan tindak lanjut itu pun diperkuat tadi saat di dalam,” kata Asep.

Dalam laporannya, Fadli melampirkan sejumlah bukti foto perjalanan Suharso yang menggunakan fasilitas pesawat jet pribadi. Suharso diduga menerima fasilitas pesawat jet pribadi untuk kunjungan ke beberapa daerah dari rekan-rekannya.

Dalam beberapa kunjungan, Suharso juga diduga menggunakan fasilitas negara untuk datang ke acara partai dan menggunakan pesawat khusus yang diduga merupakan gratifikasi.

Selain dugaan gratifikasi, dalam laporannya ke KPK Fadli juga menduga Suharso memiliki harta kekayaan yang janggal berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, Suharso melaporkan jumlah harta kekayaannya sebesar Rp 3,235 miliar pada 29 Desember 2003. Kemudian, harta kekayaan Suharso turun menjadi Rp 84,279 juta pada 2018, akan tetapi harta tersebut melonjak naik menjadi Rp 59,861 miliar pada 2019, Rp 69,793 miliar pada 2020 dan 73,064 miliar pada 2021.

Editor: Ridwan Maulana