Menteri Sosial Juliari P Batubara (depan) memakai rompi oranye tahanan KPK, dikawal petugas menuju jeruji besi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Politikus PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bansos penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Upaya ini dilakukan melalui pemanggilan seorang saksi dari pihak swasta yaitu Nuzulia Hamzah Nasution.

“Yang bersangkutan hari ini dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara/mantan Menteri Sosial),” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (28/12/2020).

Dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek, KPK sejauh ini menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke.

KPK menduga Juliari P Batubara sewaktu menjabat Mensos menerima suap Rp 17 miliar dari komisi pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima komisi Rp 12 miliar. Uang ini diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang komisi dari Oktober 2020 hingga Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Terkait komisi  tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu  setiap paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini