HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus mendalami kasus suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon yang menyeret tersangka sekaligus General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung. Perkara itu sedikit lagi akan dibawa ke persidangan.
“Proses penyidikan masih berjalan, pada tahap prapenuntutan yaitu koordinasi tim penyidik dengan tim jaksa,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (30/8/2022).
Ali menegaskan pihaknya bakal menuntaskan kasus itu. Herry dipastikan ditahan jika penyidik sudah menyatakan kesiapan.
“Perkembangan akan disampaikan,” ujar Ali.
Herry Jung diduga memberi suap Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar. Uang itu diberikan buat mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana pada pekerjaan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Herry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Ridwan Maulana