HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi nama penghubung Gubernur Lukas Enembe dengan Kasino. Penghubung Lukas dengan tempat judi, diduga berada di Singapura.
Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran uang ratusan miliar ke Kasino.
“Terdeteksi ini yang tadi disampaikan oleh PPATK, yang dikasino ini salah satu cara yang cukup unik, ya. tidak biasa, dan kemarin salah satu orang yang terkait mungkin yang masih diduga sebagai penghubung (Lukas Enembe) di Singapura sudah ada nama, tinggal ada nama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Karyoto mengatakan akan mengupayakan pemanggilan terhadap orang yang berperan sebagai penghubung antara Lukas dengan kasiono.
“Kalau dia WNS (Warga Negara Singapura) pasti ada proses-proses kerjasama antar negara untuk bisa mengahadirkan yang bersangkutan, karena sebagai saksi berkaitan dengan apakah orang itu terlibat aktif atau pasif dalam hal memabantu tersangka dalma hal menyembunyikan atau menyamarakan hasil kejahatan,” katanya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp71 miliar.
Diketahui, Lukas Enembe telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi di KPK. Hanya saja KPK belum memperinci kasus apa yang menjerat Lukas.
“Terakhir PPATK sudah melakukan pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan ada asuransi ada bank dan kemudia nilai transaksi di pembekuan itu Rp71 miliar lebih,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9/2022).
PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai. Nilai mencapai jutaan dollar Amerika Serikat. Apabila dirupiahkan setoran tunai Lukas ke kasino judi itu mencapai Rp560 miliar
“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai US$55 juta, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu,” kata dia.
Selain itu, ada pula transaksi setoran tunai Lukas berupa pembelian perhiasan jam tangan senilai US$55 ribu.
Editor: Ridwan Maulana