BOGOR, Harnas.id – Proyek pedestrian di Jalan Pajajaran Indah, Kota Bogor tepatnya di seputaran Rumah Sakit BMC urung rampung dari waktu yang telah ditetapkan yakni 12 Oktober 2022.
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Chusnul Rozaqi menyebut bahwa proyek yang dikerjakan PT Rajawali Jaya Sakti tersebut dimulai sejal 12 Juli lalu, dan seharusnya selesai dalam waktu tiga bulan atau Rabu 12 Oktober 2022 ini.
“Jadi ini sudah kena pinalti,” ujar Chusnul kepada wartawan.
Chusnul mengatakan, ada beberapa catatan yang memang harus diperbaiki pihak kontraktor terkait pengerjaan pedestrian di sekitar rumah sakit BMC. Terutama soal kerapihan pedestrian dan akses pintu masuk ke rumah warga yang terdampak karena belum dicor dan warga minta agar segera diperbaiki.
“Kami memberikan waktu 10 hari untuk kontraktor melakukan perbaikan dan perapihan pedestrian,” tegasnya.
Karena adanya keterlambatan penyelesaian, sambung Chusnul dari jangka waktu yang ditetapkan murni karena kapasitas dan kemampuan pihak pelaksana. Pasalnya, kata dia saat PUPR melakukan pengawasan, pihak kontraktor seperti ‘kucing-kucingan’.
“Sampai hari ini yang belum selesai masih ada 15 persen lagi, mulai dari akses pintu masuk dan lubang-lubang drainase yang belum di tutup,” tuturnya.
Ia mewanti-wanti, jika sampai 21 Oktober mendatang belum rampung dan hasilnya tidak rapi akan menjadi catatan Wali Kota Bogor dan kemungkinan kontraktor akan di blacklist.
“Jadi untuk pengerjaan tahap awal pedestrian di mulai dari Villa Indah Pajajaran sampai BMC. Nanti tahun depan akan dilanjut lagi dari BMC sampai jalan R. H. Soelaeman A. Kartadjoemena,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bima Arya menyatakan bakal mem-blacklist kontraktor dan juga orang-orang yang terlibat dalam proyek pembangunan Pedestrian itu.
“Kontraktornya dan orang-orang yang terlibat saya blacklist, saya catat semua, saya blacklist. Kerjaannya jelek sekali, kualitasnya. Pokoknya kalau kita tidak puas kita tidak akan tanda tangan,”tegas Bima.
Oleh sebab itu, Bima meminta agar kontraktor memaksimalkan pengerjaan proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp2,5 miliar ini.
“Saya minta semua kontraktor jangan main-main. Kepala dinas, camat dan lurah harus turun serta awasi. Kalau kontraktor pelaksana tidak amanah, kita blacklist perusahaannya dan orang-orangnya. Tidak ada tawar-menawar,” tuntas Bima.
Di lokasi yang sama, Camat Bogor Timur Rena Da Frina mengungkapkan sejak awal pembangunan dirinya mengaku sudah mengingatkan soal penambahan jumlah pegawai. Rena juga telah mewanti-wanti kepada pelaksana dalam penambahan jam kerja agar cepat memperhitungkan, masalahnya dikarenakan Kota Bogor sering dilanda hujan. (B. Supriyadi).