Partai Nasdem Bakal Pecat Johnny G Plate  

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id  – Partai Nasdem akan bersikap tegas terhadap Johnny G Plate jika ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

“Kalau dia terlibat ya diganti, gampang. Nggak terlalu susah kok,” kata Waketum DPP Partai Nasdem Ahmad Ali saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (5/4/2023).

Menurutnya, sikap keras Partai Nasdem juga selalu diterapkan apabila ada kader yang tersangkut kasus hukum.

Hal itu, kata Ali, telah menjadi komitmen partai besutan Surya Paloh.

Johnny Plate yang menjabat Menkominfo juga duduk sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nasdem.

“Ya (sudah diatur) internal partai. Kan sudah pernah, Rio Capella dulu terlibat kasus di KPK, dipecat. Ya begitu saja,” ujarnya.

Kendati demikian, Anggota Komisi III DPR itu enggan berandai-andai soal status hukum Johnny Plate.

Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung.

“Jadi hukum itu tidak bisa berandai-andai, andaikan jadi tersangka. Tapi hukum itu alat bukti. Ya kalau memang tentunya itu memiliki alat bukti, dia pasti berstatus tersangka kan,” katanya.

Sementara itu, Kejagung sebelumnya menyatakan segera melakukan gelar perkara dugaan korupsi BAKTI Kemenkominfo.

Gelar perkara dilaksanakan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus memeriksa Menkominfo Johnny G Plate.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan gelar perkara melibatkan jaksa penyidik dan jaksa senior.

Di forum ini semua hasil perkembangan penyidikan dibuka seluruhnya, termasuk hasil pemeriksaan terhadap Johnny.

Dalam gelar perkara inilah, ada kemungkinan ditetapkan tersangka baru.

“(Terkait tersangka baru) Nanti kita lihat, karena gelar perkara ini kan kita terbuka, ya,” ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

“Seluruh jaksa senior kita libatkan untuk memberikan saran masukan dan untuk kita tentukan sikap, hasilnya apa nanti kita tunggu,” katanya.

Seperti diketahui, Johnny sudah diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Penyidik mendalami peran Johnny sebagai pengguna anggaran Kemenkominfo dalam proyek ini.

Seusai diperiksa, Johnny tak banyak memberikan pernyataan.

“Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi,” kata Johnny di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

Setelah diperiksa pertengahan bulan Februari lalu, Johnny menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Dia pun siap dipanggil lagi bila Kejagung masih membutuhkan keterangannya.(PB/*)