DEPOK,Harnas.id-Setelah sempat menjadi polemik, kekisruhan rencana penggusuran SDN Pondok Cina 1, Kota Depok, kini dikabarkan mulai melandai. Pasalnya, ada upaya restorative justice (RJ) dari kedua belah pihak, yakni Wali Kota Depok dan para orangtua siswa selaku pelapor.
Kuasa hukum orangtua siswa, Deolipa Yumara membenarkan adanya upaya RJ tersebut. Menurut Deolipa, munculnya upaya RJ itu tercetus dari Unit Perlindungan dan Anak Polda Metro Jaya selaku pihak penyidik dalam pelaporan kasus penggusuran sekolah tersebut.
“Jadi kasus ini kemarin kita dipanggil ke Polda Metro Jaya Unit PPA. Kemudian memang ada anjuran dari penyidik, yaitu untuk diadakan yang namanya restorative justice dalam perkara laporan ini,” jelas Deolipa Yumara kepada wartawan, Sabtu (21/0/2023).
Menurut Deolipa, dalam upaya RJ tersebut tak hanya dirinya selaku pihak pelapor yang dipanggil penyidik. Pemerintah Kota Depok selaku terlapor, turut dipanggil. <span;>”Nah dalam pertemuan pertama itulah disampaikan mengenai anjuran RJ (restorative justice),” ujar Deolipa lagi.
Deolipa mengaku, dirinya sepakat dengan arahan penyidik. “Tentunya saya sepakat dengan pihak Pemkot Depok. Kita akan upayakan yang namanya RJ untuk mendapatkan hasil konstruktif dari proses perkara,” tegasnya.
Pengacara berambut gondrong ini memastikan, dalam dua minggu ke dapan dirinya akan menyampaikan prihal anjuran RJ tersebut dari pihak penyidik. <span;>”Mungkin dua Minggu ke depan saya sampaikan ini juga kepada para klien saya nih, para wali murid nih, bahwa ada RJ dan memang sifatnya anjuran. Tapi bagusnya kita jalankan supaya kita menunjukkan sifat-sifat yang gentlemen dari wali murid,” paparnya.
Polemik kasus alihfungsi lahan SDN Pondok Cina 1 ini merebak ditahun 2022. Bahkan Wali Kota Depok Mohammad Idris dilaporkan atas kasus dugaan penelantaran para siswa yang menolak direlokasi.