HARNAS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat mengabulkan eksepsi tujuh warga Perumahan Mampang Hills. Selain itu, PN Depok menolak gugatan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang diajukan PT Buana Global Propertindo dan PT Bina Pilar Lestari selaku Pengembang dan Pengelola Perumahan Mampang Hills.
Kuasa Hukum ketujuh warga Komplek Mampang Hills, Rian Hidayat memaparkan, gugatan atas perkara 226/pdt.g/2019/PN.DPK itu resmi berakhir setelah PN Depok menyatakan tidak dapat menerima gugatan kedua perusahaan tersebut.
“Dikarenakan eksepsi kami dikabulkan majelis hakim, maka gugatan pengembang dan pengelola PT Buana Global Propertindo dan PT Bina Pilar Lestari mengenai iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Depok,” ujar Rian di Perumahan Mampang Hills, Kamis (1/10/2020).
Lebih lanjut Rian menjelaskan, perkara ini bermula pada oktober 2019, bersamaan dengan layangan gugatan dari pengembang dan pengelola Perumahan Mampang Hills terhadap tujuh warga perihal pembayaran iuran pengelolaan lingkungan.
Dalam proses persidangan, ketujuh warga membantah dalil-dalil pengembang dan pengelola hingga akhirnya 30 September 2020 Majelis Hakim dalam agenda sidang putusan, mengabulkan eksepsi tujuh warga dan gugatan pengembang dan pengelola dinyatakan tidak dapat diterima.
Seorang warga yang mendapat gugatan, Dimas (45) mengungkapkan, dirinya menolak bayar sejak Maret 2019. Hal ini dikarenakan pengembang dan pengelola menaikan IPL secara sepihak. “Sejak surat di edarkan Februari, saya sudah tak bayar,” ujar Dimas.
Dimas beralasan, dirinya tak membayar IPL lantaran pihak pengelola tak pernah menghiraukan keluhan warga. “Misalnya kaya jalan rusak atau Lampu PJU yang mati, kalo ke developer bisa lama. Kalo ke pengurus RT bisa cepat,” katanya.
Hal sama diungkapkan mantan sekretaris paguyuban warga Perumahan Mampang Hilss, Dimas Wahyu, 34, yang mengaku saat itu sebagian warga lebih memilih membayarkan IPL kepada RT dibandingkan developer, PT Buana Global Propertindo. “Yah wajar saja karena respon cepatnya di RT,” ujarnya.
Sementara Ketua RT setempat, Iman mengatakan, jauh sebelum warga menolak membayar IPL, pihaknya telah mencoba melakukan mediasi antara warga dengan pihak pengelola. “Namun mereka seperti acuh dan tak peduli. Pengelola seperti bersikukuh enggan menanggapi keluhan warga,” tutur Imam.
Tak hanya itu, 120 warga pun kini telah memberikan kuasanya kepada Rian Hidayat. Warga memberi kuasa kepada Rian untuk memberikan surat peringatan (somasi) kepada pengembang.
Editor: Sidharta Aria Agung