Status Febrie Berubah, Polri Tetapkan Eks Jampidsus sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Febrie Adriansyah saat masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). (Dok. istimewa)
Febrie Adriansyah saat masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). (Dok. istimewa)

Harnas.id, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Keterangan disampaikan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, di hadapan sejumlah pejabat, termasuk perwakilan DPR dan jajaran Kejaksaan Agung.

Menurut Totok, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan sebelum mengambil keputusan menetapkan tersangka. Proses tersebut mencakup pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah yang disebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Totok menjelaskan, penetapan Febrie dilakukan dalam rangkaian penyidikan terkait dugaan penanganan perkara yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk yang berkaitan dengan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” kata Totok.

Penetapan tersangka terhadap mantan petinggi Kejaksaan tersebut menjadi perhatian publik karena Febrie sebelumnya memegang posisi strategis sebagai Jampidsus, unit yang selama ini menangani berbagai perkara korupsi besar di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Ia menyebut salah satu tersangka berinisial F yang sebelumnya menduduki jabatan Jampidsus.

Menurut Habiburokhman, perkembangan kasus tersebut merupakan jawaban atas perhatian masyarakat yang selama beberapa waktu terakhir mengikuti proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt],” ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.

Penetapan tersangka ini menambah babak baru dalam proses hukum yang tengah berjalan. Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dan berbagai fakta yang muncul dalam proses penyidikan.

Polri menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, perkembangan lanjutan terkait penanganan perkara dan langkah hukum terhadap para tersangka masih menunggu hasil penyidikan berikutnya.

Editor: IJS