Kontroversi Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa untuk Raffi Ahmad: Kemdikbudristek Tegaskan UIPM Tidak Berizin

Harnas.id, JAKARTA – Polemik pemberian gelar Doktor Honoris Causa (Dr. HC) kepada Raffi Ahmad oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) mengundang perhatian publik. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan pernyataan tegas bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia.

Dalam surat resmi LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, UIPM dinyatakan tidak terdaftar sebagai penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia. Surat tersebut merespons laporan masyarakat terkait keberadaan kampus UIPM di Bekasi, Jawa Barat.

“Kami sampaikan bahwa UIPM sampai dengan saat ini belum mendapat izin penyelenggaraan di Indonesia,” jelas Kepala LLDIKTI Wilayah IV, M. Samsuri, dalam surat bernomor 1145/LL4/KL.01.00/2024.

Surat tersebut juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa status perizinan setiap perguruan tinggi melalui laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Menanggapi sorotan negatif yang ramai di media sosial, pihak UIPM mengklarifikasi bahwa mereka menjalankan pendidikan secara daring dengan konsep pendidikan jarak jauh (distance education). Dalam pernyataan resminya, UIPM menyatakan bahwa kampus ini beroperasi di beberapa negara termasuk Rusia, Thailand, dan Amerika Serikat. Di Indonesia, mereka mengklaim berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

“UIPM dikelola secara global dan menyelenggarakan pendidikan jarak jauh dengan format 100% online, sesuai standar internasional,” tegas pihak UIPM.

Kampus tersebut juga mengungkapkan bahwa pemberian gelar kehormatan yang diterima Raffi Ahmad telah diakui oleh Quality Assurance Higher Education (QAHE) sebagai lembaga akreditasi internasional dan Order of Kingdom Prussia.

Raffi Ahmad, yang membagikan kebahagiaannya atas gelar tersebut di media sosial, kini menjadi sorotan warganet yang mempertanyakan kredibilitas kampus pemberi gelar. Sebelumnya, Raffi tampak semringah mengenakan toga dalam upacara pemberian gelar di Thailand.

“Terima kasih atas pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Dr. HC) dari UIPM, Thailand,” tulis Raffi di akun Instagram pribadinya.

Namun, publik menilai pemberian gelar tersebut tidak sesuai dengan prosedur resmi. Beberapa warganet bahkan menuduh UIPM sebagai kampus abal-abal dan tidak terdaftar di Indonesia.

Menanggapi tuduhan tersebut, UIPM melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap mencemarkan nama baik institusi dan alumni mereka.

“Kami akan menempuh jalur hukum bagi pihak-pihak yang melakukan fitnah melalui media elektronik terhadap Lembaga UIPM UN ECOSOC cabang Thailand dan alumni UIPM Thailand,” tegas perwakilan UIPM dalam pernyataan resminya.

Kemendikbudristek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima gelar akademik, terutama dari institusi yang tidak terdaftar secara resmi. Masyarakat juga diminta untuk memverifikasi status perguruan tinggi melalui laman PD Dikti sebelum memutuskan melanjutkan studi atau menerima gelar dari institusi tertentu.

Dengan munculnya polemik ini, diharapkan publik dapat lebih teliti dalam menilai legalitas perguruan tinggi serta kredibilitas program pendidikan yang ditawarkan.