Pemerintah Salurkan Hibah Pascabencana Rp1,17 Triliun untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi 68 Daerah Terdampak Bencana 2022

Harnas.id, Jakarta– Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan bantuan hibah pascabencana total Rp1,17 triliun kepada 68 pemerintah daerah (pemda) di Indonesia untuk membantu pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang terjadi pada 2022. Bantuan itu, diberikan karena kerugian yang dialami daerah akibat bencana memerlukan pendanaan yang cukup untuk proses pemulihan.

Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, mengungkapkan bahwa sebanyak 68 pemda di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai penerima hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana 2024.

“Bantuan hibah ini untuk pemda yang terdampak bencana 2022, yang seharusnya diberikan pada 2023. Namun, karena perubahan peraturan dari Kementerian Keuangan, bantuan hibah ini baru bisa diserahkan pada 2024,” ujar Suharyanto dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

Suharyanto menjelaskan bahwa perubahan peraturan terkait pengelolaan hibah, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2022 yang diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2024, menyebabkan keterlambatan penyerahan bantuan tersebut.

“Karena adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, bantuan hibah ini sempat tertunda dan baru dapat diberikan pada tahun 2024,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Suharyanto juga mengungkapkan bahwa total anggaran bantuan hibah untuk 68 pemda yang terdampak bencana ini mencapai Rp1,17 triliun. Ia menekankan bahwa pemanfaatan dana hibah ini harus sesuai dengan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, dalam arahannya menekankan pentingnya upaya mitigasi bencana. Menurut Pratikno, pengurangan risiko bencana di daerah harus dioptimalkan.

“Bencana tidak dapat kita hindari, tetapi kita bisa meminimalkan dampaknya,” ujar Pratikno, mengingatkan pemda untuk memanfaatkan dana hibah pascabencana secara efektif sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai bagian dari penanggulangan bencana memerlukan proses penilaian menyeluruh terhadap kerusakan dan kerugian yang terjadi, serta kebutuhan yang bersifat komprehensif. Hal itu meliputi aspek fisik dan kemanusiaan, dengan prinsip dasar membangun yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan berbasis pada pengurangan risiko bencana, yang dituangkan dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

Menko PMK juga menekankan pentingnya sinergi yang terkoordinasi dengan baik antar lembaga negara terkait hibah, mengingat berbagai aspek yang harus diperhatikan seperti penganggaran hibah dalam APBD, pengadaan barang dan jasa, pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan APBD, serta akuntabilitas pengelolaan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi.