
Harnas.id, BOGOR — Kota Bogor menutup 2025 dengan capaian di sektor keamanan pangan. Pemerintah kota setempat meraih penghargaan Kabupaten/Kota Pangan Aman Level 4 (Baik), yang diberikan oleh Badan POM dalam agenda Kick Off Meeting Program Kabupaten/Kota Pangan Aman 2026 secara virtual.
Penghargaan ini tidak berdiri sendiri. Di baliknya, ada rangkaian pembenahan sistem pengawasan dan pembinaan pangan yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara berkelanjutan, mulai dari regulasi hingga implementasi di lapangan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erna Nuraena, menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, komitmen pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan menjadi faktor utama dalam menghadirkan pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi.
“Capaian ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan keamanan pangan di Kota Bogor telah berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Erna, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, penilaian Kabupaten/Kota Pangan Aman bukan sekadar simbol penghargaan. Instrumen ini digunakan untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah mampu menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan keamanan pangan sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kegiatan ini juga menjadi instrumen monitoring berkelanjutan untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah mampu menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan keamanan pangan,” tambahnya.
Dari sisi kebijakan, Pemkot Bogor memperkuat fondasi melalui pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKPPOM). Tim ini dibentuk melalui keputusan kepala daerah sebagai wadah sinergi antarperangkat daerah.
Peran TKPPOM tidak hanya administratif. Tim ini aktif dalam koordinasi lintas sektor, pemantauan program, hingga mendukung implementasi pengawasan pangan secara terpadu di daerah.
“Keberadaan tim ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam membangun sinergi lintas sektor untuk mengawal pembinaan dan pengawasan obat dan makanan, termasuk pangan,” jelas Erna.
Di tingkat masyarakat, pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat teknis. Pemkot juga mendorong perubahan perilaku melalui kampanye hidup sehat dan peningkatan kesadaran konsumsi pangan aman.
Dalam implementasinya, pengawasan dilakukan menyeluruh pada berbagai sektor. Untuk pangan olahan industri rumah tangga, Pemkot Bogor menjalankan pengawasan pre market melalui penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPPIRT).
Selain itu, pengawasan post market juga dilakukan terhadap sarana dan produk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang beredar di masyarakat. Langkah ini bertujuan memastikan standar keamanan pangan terpenuhi sejak produksi hingga distribusi.
“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pelaku usaha memenuhi ketentuan keamanan pangan sejak proses produksi hingga produk beredar,” kata Erna.
Pengawasan juga menjangkau sektor pangan segar. Pemerintah kota melakukan pembinaan terhadap Pangan Segar Asal Hewan (PSAH), Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), dan Pangan Segar Asal Ikan (PSAI), baik di unit usaha maupun titik distribusi.
Sementara pada sektor pangan siap saji, penguatan dilakukan melalui pengawasan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP). Upaya ini mencakup penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta pembinaan terkait standar kebersihan dan keamanan pangan.
Melalui pendekatan yang terintegrasi ini, Pemkot Bogor berupaya memastikan bahwa aspek higiene, sanitasi, hingga proses pengolahan pangan berjalan sesuai standar. Ke depan, konsistensi implementasi akan menjadi kunci untuk mempertahankan bahkan meningkatkan capaian tersebut.
Editor: IJS










