Sekjen KPK Cahya H Harefa (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan mengenai pengadaan mobil dinas jabatan di lingkungan KPK pada jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2020). | DOK KPK

HARNAS.ID –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau ulang proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan bagi pimpinan, dewan pengawas (dewas), dan pejabat struktural di lingkungan KPK.

“Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut. Saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku,” kata Sekjen KPK Cahya H Harefa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Sejumlah pihak seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik rencana pengadaan mobil dinas seharga miliaran rupiah tersebut.  Pasalnya, KPK dinilai mengabaikan nilai-nilai integritas.  Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan nilai integritas itu kian pudar pada era kepemimpinan Firli Bahuri saat ini. Selain itu, mantan pimpinan KPK yaitu Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif turut mengkritisi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, usulan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas itu dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, dewas, dan pejabat struktural.

Hal tersebut berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik negara.

“Proses pengajuannya telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional,” ucap Cahya dikutip Antara.

Ia menjelaskan, proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.

“Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020,” kata Cahya.

Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK senilai Rp1,45 miliar, empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar, dan Dewas KPK masing-masing Rp702 juta.

Dewas KPK diinformasikan telah menolak pemberian fasilitas mobil dinas tersebut. Dewas KPK juga tidak mengetahui adanya usulan dan juga tidak pernah mengikuti pembahasan di internal KPK soal mobil dinas tersebut.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini