Gedung Kemenhub di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID –  Pemerintah menggencarkan penertiban aktivitas ilegal di pelabuhan. Tujuanya, untuk mengakhiri praktik pemanfaatan tanah pelabuhan tanpa izin atau perjanjian yang jelas.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kepala Unit Pengelolaan Pelabuhan setempat (di daerah),” kata Direktur Kepelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Subagiyo kepada HARNAS.ID, Jumat (16/10/2020).

Subagiyo menjelaskan, koordinasi tersebut menyangkut langkah penertiban yang diimplementasikan dengan sejumlah pendekatan. Pertama, kata dia mengungkapkan, upaya yang dikedepankan adalah sosialisasi peraturan dan Prosedur Operasional Standar (POS) menyangkut perlunya pihak-pihak yang ingin memanfaatkan tanah pelabuhan memperoleh izin atau melalui suatu perjanjian jelas.

Kedua, kata Sugeng melanjutkan, teguran akan diberikan kepada pihak-pihak yang dinilai tidak memperhatikan perlunya pengurusan izin menyangkut aktivitas di pelabuhan.

Pendekatan terakhir atau ketiga, yaitu penerbitan larangan  beroperasi bagi pihak yang mengabaikan peraturan tersebut.

“Larangan beroperasi (diterbitkan) oleh Kepala UPP setempat,” kata Subagiyo menegaskan.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini