Penangkapan DPO Korupsi di Bogor: Bukti Tegas Supremasi Hukum

Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto: Istimewa

Harnas.id, Bogor – Kejaksaan Negeri Kota Bogor bersama Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi. Penangkapan ini menunjukkan sinergi kuat antarinstansi dalam menegakkan hukum.

Terpidana bernama Iwan Rinaldi, yang kini menggunakan identitas baru sebagai Rudi Aditya Yahya, berhasil diamankan di wilayah hukum Kejari Kota Bogor pada Kamis (16/1/2025) pukul 18.05 WIB. Pelaku merupakan terpidana kasus korupsi dalam pengadaan Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) di Kantor Arsip Kota Pangkal Pinang tahun 2008.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1328 K/Pid.Sus/2012 tanggal 19 September 2012, pelaku divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp232 juta subsidair 6 bulan penjara.

Tim Intelijen Kejari Kota Bogor, dipimpin Kasi Intel Sigit P. Nugraha, bersama tim gabungan Kejari Pangkal Pinang dan Kejati Bangka Belitung, berhasil melacak keberadaan pelaku melalui pengintaian intensif dan dukungan informasi dari masyarakat.

Pelaku ditangkap di Jl. Cipinang Gading, Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Penangkapan berlangsung cepat tanpa perlawanan berarti.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke kantor Kejari Kota Bogor untuk menjalani pemeriksaan awal dan proses administrasi. Selanjutnya, pelaku akan diserahkan kepada Kejari Pangkal Pinang untuk penyelesaian hukum lebih lanjut.

Kepala Kejari Kota Bogor, Meilinda, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penangkapan ini. “Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Terima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi penting.”

Kejari Kota Bogor mengimbau masyarakat untuk mendukung penegakan hukum dengan melaporkan keberadaan DPO atau pelaku tindak pidana lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi Kejari Kota Bogor dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi, tidak akan luput dari jerat hukum. Kejari Kota Bogor berkomitmen menjaga supremasi hukum demi keadilan dan kepercayaan masyarakat.